24 Karung Batu Emas Diamankan

Jumat 08-04-2016,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

LEBONG UTARA,BE - Jajaran Polres Lebong Kamis (7/4) melakukan penertiban aktivitas tambang emas tradisioanal Tik Aseak yang berada di wilayah Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Desa Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis. Dalam penertiban secara persuasif yang langsung dipimpin oleh Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH dengan mengerahkan 40 personil itu, berhasil mengamankan sebanyak 24 karung berisikan batu mengandung urat emas berasal dari lokasi tambang. Dijelaskan Kapolres Lebong AKBP Zainul Artifin SE MH, dalam penertiban itu polisi sekaligus mengimbau kepada para masyarakat menghentikan aktifitas penambangan di wilayah tersebut. Karena mengancam kelestarian hutan TNKS. \"Penertiban yang kita lakukan hari ini (kemarin, red) sifatnya persuasif dengan memberikan himbauan kepada para masyarakat yang bekerja sebagai penambang agar tidak lagi melakukan aktifitas penambangan di Tia Aseak,\" terang Kapolres. Ditegaskan Kapolres, kedepan pihaknya tidak akan segan-segan menindak bagi siapa saja yang tetap nekat melakukan aktivitas penambangan dilokasi tersebut dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Apalagi sebelumnya dilokasi ini sudah diberikan semacam papan merek yang menghimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan aktifitas penambangan emas di Tik Aseak. Dijelaskannya, sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), jika kedapatan masih ada yang nekat melakukan aktifitas penambangan dilokasi Tik Aseak, maka diancampidana maksimal 15 tahun dan denda Rp. 1,5-10 miliar. \"Sebaliknya juga untuk yang mengambil hasil tambang atau yang memiliki, maka ancaman pidana seringan-ringannya 3 tahun maksimal 10 tahun kurungan penjara dan membayar denda Rp. 1,5 Miliar sampai dengan Rp.5 Miliar,\" jelas Kapolres.(777)

Tags :
Kategori :

Terkait