Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Bengkulu, Agung Gatam SE mengatakan, dua hak interpelasi itu telah disampaikan dan disetujui oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri SSos.
\"Kami sudah ajukan kepada Pak Ketua, setelah ini apa yang harus kita lakukan. Apa harus menggunakan fungsi interpelasi kita atau mendengarkan penjelasan gubernur secara tertulis atau menggunakan hak angket. Lalu Pak Ketua memilih untuk mengajukan hak interpelasi dan hak angket,\" terang Agung kepada BE, kemarin (5/4).
Agung menjelaskan, seluruh komisi di DPRD Provinsi Bengkulu telah memanggil mitra SKPD untuk memastikan adanya surat edaran gubernur tersebut. Pemprov pun dipastikan akan terganjal dengan hukum. Hal itu mengingat Pemprov telah merubah APBD yang sudah disahkan oleh DPRD, sehingga otomatis DPRD akan segera memanggil pemprov untuk mempertanyakan perubahaan anggaran itu.
\"Gubernur itu tugasnya membelanjakan APBD yang sudah disahkan dan tidak boleh merubah huruf satu pun. Karena bisa dipastikan akan bermasalah,\" tegasnya.
Bila pun ingin merealisasikan visi misi gubernur, lanjutnya, maka pemprov harus menunggu APBD perubahan atau adanya anggaran Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA).
\"Uang yang ada harus dibelanjakan, kecuali ada hal yang luar biasa, seperti bencana alam, huru hara, kejadian sosial atau kejadian lainnya, baru boleh dijadikan SILPA. Tapi ini kan tidak ada kejadian apa-apa,\" tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi SSos MSi mengatakan, APBD 2016 tersebut telah menjalankan visi dan misi gubernur sebelumnya. Maka itu, semua dewan mengecek kepada SKPD telah sampai mana menjalankan APBD yang telah ditentukan tersebut.
\"SKPD ini sudah bekerja, kita lihat sampai mana kerjanya. Karena memang APBD yang disahkan akhir 2015 itu harus terealisasi,\" tutur Irwan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil hearing pihaknya dengan SKPD, kemarin (5/4), terungkap bahwa realisasi anggaran hanya sebatas pembayaran gaji penggawai, pembiayaan makan dan minum, ATK dan lainnya. \"Tadi juga ada laporan tetang surat edaran gubernur itu. Tapi harus diingat itu rencana, yang sudah pasti ialah Perda APBD maka wajib untuk dijalankan,\" tandasnya. (151)