KOTA MANNA, BE - Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Napitupulu Yogi Yusuf SH SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizqi Akbar didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Brigpol Nurani Sri Madhona mengatakan, upaya diversi atau perdamaian antara tersangka cabul di bawah umur dengan korban juga di bawah umur kembali berhasil.
Sehingga siswa SD yang menjadi pelaku cabul, sebut saja Kumbang (8), murid kelas 2 SD warga Kecamatan Manna dikembalikan ke orang tuanya.
\"Alhamdulilah upaya diversi telah berhasil, dan tsk cabul kami serahkan ke orang tuanya untuk dibina,\" kata Iptu Rizqi Akbar kepada BE, Senin (4/4).
Rizqi mengatakan, upaya diversi itu dihadiri korban dan orang tuanya, juga pelaku atau tersangka dan orang tuanya, serta pihak P2TP2A dan juga pihak Bapas. Berhasilnya upaya diversi ini, sambung Rizqi, tidak terlepas dari pihak korban dan orang tuanya yang memaafkan pelaku. Sehingga orang tua pelaku diharuskan memberikan pembinaan kepada pelaku, agar ke depan menjadi anak yang baik.
\"Harapan kami, orang tua pelaku dapat membina anaknya, sehingga tidak menjadi pelaku cabul lagi dikemudian hari,\" harap Rizqi.
Dengan telah terwujudnya perdamaian antara korban dengan pelaku, maka proses hukum pencabulan yang dilakukan oleh anak dibawa usia 12 tahun dengan korban juga dibawah usia 12 tahun dihentikan.
\"Setelah Diversi berhasil, proses hukum dihentikan, \" tutup Rizqi.
Sekedar mengingatkan, aksi perkosaan yang dilakukan Kumbang terhadap korban, Selasa (15/3) sekitar pukul 15.30 WIB di rumah teman korban. Saat itu korban sedang bermain, kemudian diajak pelaku masuk ke rumah teman korban, kemudian oleh pelaku korban diperkosanya.(369)