BENGKULU, bengkuluekspress.com - Gugatan mantan sales PT. Tunas Daihatsu Bengkulu yang menggugat akan menyita aset berharga milik PT Tunas Daihatsu Bengkulu apabila tidak mengembalikan hak dari empat mantan karyawan yang di putuskan hubungan kerja (PHK) oleh PT Tunas Daihatsu beberapa waktu lalu, ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Indistrial (PHI) Pengadilan Negeri Kelas IA Bengkulu, pada sidang putusan yang digelar hari ini, (29/03/2016).
Menurut penasehat hukum PT Tunas Daihatsu Bengkulu, Soltan Aruan, SH, pada jumpa pers yang digelar di kantor Tunas Daihatsu Bengkulu, mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh 4 mantan sales Daihatsu atas nama Heru Febrian, Andri Satriawan, Toni Apriza, dan Hidayat, yang menggugat agar PT Tunas Daihatsu untuk mengembalikan hak-hak dari empat mantan karyawan yang di PHK belum habis masa kontrak yang nilainya mencapai Rp.300 juta lebih ini ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim
\"Semua dalil dalam gugatan penggugat ditolak secara keseluruhan oleh majelis hakim,\" ujar Advokat dari Soltan Aruan & Partners Jakarta ini.
Ditambahkannya, ada pun dasar gugatan yang diajukan penggugat dalam gugatannya yang wakili penasehat hukum penggugat Firnandes Maurisya SH, yaitu pasal 62 UU Ketenagakerjaan, yang terkait dengan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum habisnya kontrak dan Pasal 155 juga di alamatkan keperusahaan, dan terkait kewajiban perusahaan memberikan hak, sebelum adanya putusan lembaga perselisihan hubungan industrial.
Menurutnya, gugatan penggugat tersebut tidak dapat dipenuhi oleh majelis hakim hal ini terkait dengan adanya penjanjian kerja dan target perusahaan yang harus dipenuhi karyawan selama menjadi karyawan.
\"Perusahaan bisa melakukan PHK apabila karyawan tidak bisa memenuhi target yang telah ditandatangi sebelum mereka bergabung diperusahaan,\" terangnya.
Ada pun bukti-bukti yang menjadi dasar majelis hakim berdasarkan hukum dan bukti-bukti yang sempurna berupa perjanjian kerja dan target perusahaan yang ditanda tangani oleh penggugat prinsipal.
Saat ditanya langkah apa yang akan dilakukan oleh pihak PT Tunas Daihatsu terkait putusan majelis hakim dan gugatan yang telah dipublikasi penggugat melalui salah satu media online di Bengkulu ini, advokat asal Jakarta ini mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu upaya hukum penggugat.
Selain itu, pihaknya mewacanakan akan melakukan gugatan balik kepada penggugat yang melakukan gugatan tidak berdasar.
\"Kita lihat saja nanti,\" pungkasnya (kon)