KASN Tegur Gubernur, Mutasi Sebelum 6 Bulan

Rabu 23-03-2016,09:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Diam-diam Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ikut memantau kebijakan kepala daerah yang berkaitan dengan ASN, baik gubernur maupun bupati dan walikota yang dilantik 12 dan 17 Februari lalu. Salah satu kebijakan yang dipantaunya adalah kebijakan gubernur mengangkat dan memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintah provinsi baru-baru ini.

Ketua KASN, Prof Sofian Effendi menegaskan, dalam UU nomor 8 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang mengangkat dan memberhentikan pejabat selama 6 bulan sebelum dan 6 bulan setelah kepala daerah tersebut menduduki jabatannya. Kemudian larangan itu dipertegas dengan Surat Edaran (SE) MenPAN dan RB Nomor 02 Tahun 2016 tertanggal 19 Februari 2016. Atas pelanggaran itu, Sofian mengaku akan menegur kepala daerah yang melanggar UU dan SE tersebut.

\"Kami sudah mendapati informasi mengenai apa yang dilakukan kepala daerah di Bengkulu, nanti akan kami tegur karena kebijakannya mengangkangi UU,\" tegasnya.

Menurutnya, dalam UU dan surat edaran itu sangat jelas bahwa tidak boleh mengangkat dan memberhentikan pejabat, kecuali melaksanakan rekomendasi KASN yakni mengembalikan jabatan seseorang kepada jabatan semula, baik secara langsung maupun melalui proses lelang terbuka.

Demikian juga dengan pencopotan pejabat, Sofian mengungkapkan bahwa pejabat yang bisa dicopot atau dinonjobkan dari jabatannya adalah pejabat yang melakukan pelanggaran berat, seperti terlibat narkoba, korupsi, dan kinerjanya tidak tercapai.

\"Untuk capaian kinerja inipun tidak bisa langsung diberhentikan, misalnya berdasarkan hasil evaluasi selama 1 tahun kinerjanya tidak mencapai target, maka yang diberikan surat peringatan terlebih dahulu. Setelah surat peringatan diberikan, maka kepada yang bersangkutan harus diberikan waktu lagi untuk memperlihatkan capaian kinerjanya. Sedangkan yang boleh dicopot langsung adalah pejabat yang melakukan pelanggaran berat,\" terangnya.

Senada juga disampaikan Komisioner KASN, Tasdik Kinanto. Ia mengaku pihaknya tidak akan mentoleransi kepala daerah yang tidak menjalankan UU tentang ASN dan UU lainnya. \"Walaupun nanti tidak ada yang melapor, kita kan pantau terus semua provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, bagi yang tidak menjanlankan UU, ya siap-siap kami tegur,\" ujarnya.

Namun demikian, Tasdik tetap mengimbau kepala daerah untuk tidak melakukan pelanggaran lanjutan, karena sanksinya cukup tegas yakni bisa berujung para pemberhentian karena melanggar UU.

\"Kita minta jalanilah pemerintahan dan pembangunan dengan baik. Kalaupun mau memutasi, ya silahkan ikuti aturan, misalnya setelah6 bulan menjabat, melalui lelang terbuka dan seterusnya,\" demikian Tasdik. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait