BENGKULU, BE - Dibatalkannya penempatan kembali 9 pejabat non job oleh Walikota H Helmi Hasan SE, menjadi perhatian serius Pemerintah Kota. Walikota hari ini mengundang pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke Kota Bengkulu guna menyatukan pandangan bersama atas aturan yang berlaku.
\"Saya sudah ambil kebijakan hasil dari pada pakar-pakar hukum, maka kemudian kita undang KASN dan saya sudah buat surat, hari Senin ini saya undang mereka ke Bengkulu. Agar membaca aturan itu sama,\" kata Helmi Hasan kepada BE, kemarin.
Dijelaskan Helmi, bahwa kebijakannya dalam pembatalan 9 pejabat yang sudah dilantik tersebut memang harus dilakukan terlebih dahulu. Dengan alasan masih banyak prosedur hukum yang tidak dipenuhi. Jika dibiarkan maka menurutnya kepala daerah sama saja melakukan pembiaran terhadap pelanggaran.
Dan kebijakan tersebut telah melalui kajian para pakar hukum yang pemerintah tunjuk untuk mendiskusikan kajian hukumnya. Sehingga ditindaklanjuti dengan surat pembatalan yang sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
\"Kita dudukkan dulu kepada relnya. Ini pun saran dari pakar-pakar hukum yang mendiskusikan kajian hukumnya, maka kemudian mereka menyarankan kepada kepala daerah agar itu dibatalkan,\" terangnya.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa pemerintah kota pada prinsipnya mengikuti aturan. Seperti halnya dalam pembentukan panitia seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini, dimana Pansel itu sendiri lahir dari KASN yang diambil dari daerah. Begitu juga dengan verifikasi tim Pansel juga KASN, dan yang melegitimasi tim Pansel untuk bekerja serta memberikan tugas adalah KASN.
Sehingga, lanjut Helmi, jika dikemudian hari timbul satu persoalan. Seperti ditemukannya satu tim pansel yang terindikasi pengurus partai, maka harusnya diklarifikasi. Dan di dalam partai politik tentu ada tingkatan masing-masing, kota, provinsi, hingga pusat. Hanya saja dalam hal ini masih terjadi perbedaan pandangan, sehingga menciptakan suatu polemik yang seharusnya bisa diselesaikan dengan solusi yang tepat.
\"Nah, inilah kita undang KASNnya sehingga tidak menjadi pandangan yang berbeda-beda. Prinsip, kita ikut aturan. Oleh karena itu bagaimana menyelesaikan persoalan ini, duduk bersama, dan semua pihak sudah saya panggil semua,\" paparnya.
Menurut Helmi, jika nantinya ada aksi protes yang ditunjukkan oleh 9 pejabat tersebut, maka dirinya mengharapkan segala upaya yang dilakukan tersebut sesuai dengan jalurnya dan proses yang benar, dan mengedepankan hukum dan tidak mengedepankan prasangka dan fitnah. Sebab, dalam hal menanggapi persoalan ini pemerintah kota sangat terbuka.
\"Karena KASN ini kan baru, mungkin kawan-kawan di KASN juga belum memahami secara jelas bagaimana bentuknya, kami juga begitu. Nah, maka perlu diundang, tapi kedepankan hukum jangan prasangka dan fitnah, tentu ada etika-etika juga disitu,\" pungkas Helmi. (805)