Walikota Bengkulu Dilaporkan ke KASN

Sabtu 12-03-2016,09:00 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu langsung bergerak cepat dengan melaporkan Walikota Bengkulu, H Helmi Hasan SE ke ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Laporan itu terkait keputusan Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE yang membatalkan pelantikan 9 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu pada Kamis siang (10/3).

Penasihat Hukum LKBH Korpri, Rofiq Sumantri SH mengaku, selain melaporkan pelanggaran yang dilakukan Helmi Hasan, pihaknya juga meminta KASN menurunkan tim monitoring dan evaluasi untuk membukti bahwa Pemerintah Kota Bengkulu benar-benar telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

\"Semua bukti seperti SK pelantikan yang ditandatangani Wakil Walikota Ibu Patriana Sosialinda tanggal 16 Februari dan SK pembatalan yang ditandatangi walikota tertanggal 10 Maret kemarin sudah kami lampirkan,\" terangnya.

Terkait dengan langkah Helmi Hasan membatalkan pelantikan Drs Fachrudin Siregar cs itu, Rofiq mengaku hal tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang atau arogansi Pemerintah Kota Bengkulu yang bertentangan dengan azas taat hukum terhadap rekomendasi KASN. Sebab, dalam rekomendasi KASN yang turun saat Helmi Hasan cuti disebutkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu harus mengembalikan 9 pejabat kota ke jabatan yang sebelumnya atau jabatan yang setara, karena pencopotannya tidak sesuai dengan UU ASN dan diseleksi oleh panitia yang cacat hukum.

\"Jika alasan walikota SK DPP Nasdem belum keluar terkait salah satu anggota Pansel sebagai pengurus Nasdem, kami tidak mau mencampurinya. Karena bagi kami tidak penting apakah ada SK dari DPP Nasdem atau tidak, yang jelas salah satu anggota Pansel atas nama Firdaus Rosyid terdaftar sebagai Wakil Ketua DPW Nasdem Provinsi Bengkulu Bidang Politik dan Pemerintahan. Itu berdasarkan SK dari DPP Nasdem dan dibuktikan dengan Alm Firdaus sendiri juga mencalonkan diri pada Pileg 2014 lalu. Karena itu, KASN pun menyatakan Pansel yang dibentuk Pemkot cacat demi hukum,\" urainya.

Alasan lainnya adalah anggota Pansel lainnya atas nama Dr Zakaria MPd dari Universitas Bengkulu sudah memalsukan dokumen surat tugas dari Dewan FKIP Unib Prof Dr Rambat Nur Sasongko. Zakaria sudah memalsukan tanggal surat dekan tersebut yang seharusnya tertanggal 28 Desember 2015 tapi dibuat tanggal 27 Juli 2015.

\"Masalah pemalsuan dokumen oleh anggota Pansel dari akademisi Unib ini tidak hanya kami laporkan ke KASN, tapi juga sudah kami laporan ke Polda Bengkulu pada Selasa (8/3) lalu,\" terangnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait