ARGA MAKMUR, BE - Tower provider yang berdiri di samping Masjid Taqwa, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur ternyata sudah mengantongi izin resmi dari Dinas terkait.
Tower setinggi 75 meter tersebut milik Tower Bersama Group (TBG) yang saat ini disewa provider Indosat. Sempat dipermasalahkan warga sekitar beberapa waktu lalu, baik itu dampak dari tower atau izinnya.
Dikatakan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten BU, Ir Budi Sampurno, tower tersebut dibangun tahun 2003, saat pembangunan dulu tidak ada aturan yang menyebutkan pendirian tower setidaknya radius 100 meter dari pemukiman warga.
\"Tidak ada masalah untuk izin pendirian tower di Purwodadi itu, tower dibangun tahun 2003, dulu belum ada aturan mengenai jarak radius pendirian tower dari pemukiman warga,\" jelas Budi, Kamis (10/3).
Lanjut Budi, pihaknya sudah memfasilitasi mencari jalan keluar terkait dampak tower antara warga sekitar pemilik tower serta provider. Dalam musyawarah tersebut, baik warga dan pemilik tower sudah mencapai kesepakatan. Ada beberapa poin dihasilkan dalam musyawarah tersebut, diantaranya, warga setuju tower beroperasi kembali dengan
Konpensasi pemilik tower akan mengganti semua alat elektronik milik warga yang rusak akibat dampak dari tower. Pemilik tower juga bersedia memberikan CSR setiap proposal diajukan warga yang tinggal radius 100 meter akan disetujui sesuai kemampuan perusahaan.
\"Kami sudah memfasilitasi menyelesaikan masalah antara warga dan pemilik tower, ada beberapa poin, salah satunya pemilik tower siap mengganti semua alat elektronik warga yang rusak radius 100 meter dari tower,\" imbuh Budi.
Setidaknya ada 36 kepala keluarga yang mengalami dampak dari tower, alat elektronik seperti televisi, kulkas dan mesin cuci rusak. Hal ini disebabkan tower mengalami kerusakan lantaran selama satu tahun tidak beroperasi.
Sehingga alat penangkal petir rusak dan berdampak kepada warga sekitar tower. Perusahaan pemilik tower juga berjanji akan memperbaiki tower tersebut agar tidak menganggu aktifitas dan merusak alat elektronik warga lagi.(167)