BENTENG, BE - Menekan tingginya tunggakan pelanggan, Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Rafflesia Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akan bertindak tegas. Salah satunya dengan memberikan sanksi atau uang denda kepada pelanggan yang terlambat membayar tagihan air setiap bulannya. Jika tidak melakukan pembayaran atau menunggak selama tiga bulan berturut-turut, PDAM akan langsung pelakukan pemutusan jaringan PDAM pelanggan ke rumah pelanggan tersebut. \"Jika menunggak selama 3 bulan, kita akan langsung bertindak. Sebagai langkah awal, kita akan memberikan peringatan secara bertahap selama tiga kali. Setelah itu, kita akan meminta mereka membuat surat perjanjian untuk melakukan pembayaran. Jika tetap diabaikan, terpaksa kita hentikan untuk berlangganan,\" tegas Direktur PDAM Tirta Rafflesia, Siti Yuningsih AZ, kepada BE, kemarin (3/3). Dijelaskan Siti, ketegasan tersebut merupakan salah satu trobosan jitu yang dicetuskan pihaknya agar pelanggan lebih disiplin untuk membayar kewajiban mereka setiap bulannya. Selain itu, sebagai sanksi ringan, PDAM juga telah membuat kebijakan ringan berupa denda terhadap pelanggan yang terlambat membayar setiap bulannya. \"Kami sangat mengharapkan agar pelanggan bisa menyadari kewajiban mereka, paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Jika melewati batasan ini, maka mereka (pelanggan) akan dikenakan denda sebesar Rp 5 ribu perbulan,\" jelas Siti. Masih dikatakan Siti, saat ini pihaknya masih bersifat pasif dalam melakukan pemungutan pembayaran. Artinya, para pelanggan yang datang ke kantor PDAM untuk melakukan pembayaran. Halini tentu bukan tanpa alasan, secara keseluruhan saat ini PDAM hanya memiliki 26 orang personel yang bertugas untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. \"Saat ini personel kita belum mencukupi untuk menagih ke setiap sambungan rumah (SR). Kita harap pelanggan bisa menyadari dan membayar tarif penggunaan air PDAM setiap bulan dan tepat waktu,\" pintanya.(135)
Nunggak 3 Bulan, Pelanggan Diputus
Jumat 04-03-2016,14:55 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :