PINANG BELAPIS, BE - Warga Desa Tambang Sawah Kecamatan Pinang Belapis Kabupaten Lebong heboh dengan penemuan mayat yang telah membusuk, kemarin (12/1). Mayat yang diketahui bernama Fr (22) warga setempat ditemukan tergeletak di jurang sedalam 50 meter.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan anak-anak setempat yang sedang mencari burung di sekitar lokasi tersebut sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya tidak diketahui identitas mayat tersebut lantaran bagian kepalanya tinggal tengkorak. Namun celana pendek dan baju di tangan kanan serta kaos dalam yang masih melekat di tangan kirinya pun berhasil mengindetifikasi jika indentitasnya sebagai Fr.
Selain bagian kepala yang tinggal tengkorak, kedua lengannya juga sudah tinggal tulang. Hanya jari dan tangan yang masih utuh. Sedangkan bagian badan bagian bawah depan hingga ke bagian kaki masih utuh. Namun bagian belakang tubuh beberapa bagian sudah hilang. Diduga bagian tubuh korban tersebut sudah banyak yang dimakan hewan, seperti biawak atau babi.
\"Warga mengenali mayat itu setelah melihat pakaian yang dikenakan terutama celananya,\" kata Kapolres Lebong AKBP Roh Hadi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdu Arbain didampingi Kapolsek Lebong Utara Iptu Emil Winarto SH.
Mayat tersebut dipastikan terduga pelaku perkosaan terhadap Kuntum (15) warga Kecamatan Lebong Tengah beberapa waktu lalu. Namun untuk memastikan kepolisian telah melakukan identifikasi mengambil sidik jari dan visum sebelum akhirnya dibawa ke rumah duka. \"Oleh keluarga jasad tersebut langsung dimakamkan hari itu juga. Selain itu, dari hasil keterangan keluarga korban jika sesuai dengan ciri-ciri fisik dan pakaian yang digunakan memang mayat tersebut merupakan Fe. Diduga ia melarikan diri saat hendak ditangkap anggota polisi,\" terangnya.
Dugaan ini diperkuat dari keterangan keluarga, pada malam Minggu (5/1) lalu saat ada polisi datang mencarinya. Kemungkinan ia jatuh ke jurang karena waktu itu malam hari. \"Kita masih melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi. Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" pungkas Abdu.(777)