KEPAHIANG, BE - Lantaran mengaku bujang untuk melakukan pernikahan yang kedua kalinya. Okki Lubing (23) warga desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang harus mendekam di penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Ini setelah majelis hakim menyatakan Okki terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 279 ayat (2) KUHPidana atas kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan. \"Dalam persidangan yang dipimpin Nurjusni SH, terdakwa (Okki, red) yang melakukan pernikahan lagi tanpa sepengetahuan dan izin dari istri pertamanya dinyatakan melanggar pasal 279 ayat (2) KUHPidana. Maka dari itu majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman selama 7 bulan penjara,\" ungkap Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Jaksa Penuntut Umum, Arya Marsepa SH. Menurutnya, vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikannya selaku JPU dalam persidangan sebelumnya. \"Sebelumnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa kita tuntut dengan hukuman selama 1 tahun penjara,\" ujar Arya Rabu (24/2). Ia menambahkan, dalam persidangan itu juga, adapun pertimbangan yang meringankan hukuman terhadap terdakwa antara lain, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, serta meminta maaf kepada kedua istrinya. \"Permintaan maaf terdakwa diterima juga oleh kedua istrinya. Adapun hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa mengecewakan sejumlah pihak, terutama kedua istrinya,\" sampainya. Untuk diketahui, perkara ini terungkap setelah istri pertama terdakwa melayangkan laporan ke Polres Kepahiang 1 Oktober 2015 lalu. Dalam laporan itu, terdakwa dilaporkan telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizinnya selaku istri pertama. Disisi lain, dari pemeriksaan diketahui terdakwa mengaku masih bujang kepada istri keduanya.(505)
Ngaku Bujang Dipenjara 7 Bulan
Kamis 25-02-2016,14:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,11:36 WIB
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Mukomuko Hadapi Deadline, 11 Desa Terancam Gagal Jika Lahan Tak Siap
Selasa 31-03-2026,13:41 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan 6 Titik Kampung Nelayan Merah Putih
Selasa 31-03-2026,11:23 WIB
Dedikasi Kader dan Dukungan AHM Perkuat Transformasi Layanan Kesehatan Desa
Selasa 31-03-2026,11:26 WIB
Aksi Massal Bersih Pantai Usai Lebaran, Kapolda Bengkulu Kerahkan Ribuan Personel di 38 Titik
Selasa 31-03-2026,16:54 WIB
Kapolresta Bengkulu Dukung Dua Petarung MMA Muda Bertanding di Shanghai
Terkini
Selasa 31-03-2026,16:55 WIB
DPRD Kota Bengkulu Soroti Belanja Pegawai Bengkulu Capai 61 Persen APBD
Selasa 31-03-2026,16:54 WIB
Kapolresta Bengkulu Dukung Dua Petarung MMA Muda Bertanding di Shanghai
Selasa 31-03-2026,16:52 WIB
Indikator Keberhasilan Penataan, Kawasan Wisata di Kota Bengkulu Dipadati Wisatawan
Selasa 31-03-2026,16:50 WIB
Pemkot dan Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Wisata
Selasa 31-03-2026,13:43 WIB