Ngaku Bujang Dipenjara 7 Bulan

Kamis 25-02-2016,14:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Lantaran mengaku bujang untuk melakukan pernikahan yang kedua kalinya. Okki Lubing (23) warga desa Taba Tebelet Kecamatan Kepahiang harus mendekam di penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Ini setelah majelis hakim menyatakan Okki terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 279 ayat (2) KUHPidana atas kejahatan terhadap asal usul dan perkawinan. \"Dalam persidangan yang dipimpin Nurjusni SH, terdakwa (Okki, red) yang melakukan pernikahan lagi tanpa sepengetahuan dan izin dari istri pertamanya dinyatakan melanggar pasal 279 ayat (2) KUHPidana. Maka dari itu majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman selama 7 bulan penjara,\" ungkap Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Jaksa Penuntut Umum, Arya Marsepa SH. Menurutnya, vonis yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang disampaikannya selaku JPU dalam persidangan sebelumnya. \"Sebelumnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa kita tuntut dengan hukuman selama 1 tahun penjara,\" ujar Arya Rabu (24/2). Ia menambahkan, dalam persidangan itu juga, adapun pertimbangan yang meringankan hukuman terhadap terdakwa antara lain, terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya, serta meminta maaf kepada kedua istrinya. \"Permintaan maaf terdakwa diterima juga oleh kedua istrinya. Adapun hal yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa mengecewakan sejumlah pihak, terutama kedua istrinya,\" sampainya. Untuk diketahui, perkara ini terungkap setelah istri pertama terdakwa melayangkan laporan ke Polres Kepahiang 1 Oktober 2015 lalu. Dalam laporan itu, terdakwa dilaporkan telah menikah lagi dengan wanita lain tanpa seizinnya selaku istri pertama. Disisi lain, dari pemeriksaan diketahui terdakwa mengaku masih bujang kepada istri keduanya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait