Pelaku Cabul Minta Damai

Rabu 24-02-2016,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  KEDURANG, BE – Gagah (17)—nama samaran-- pelajar kelas 10 salah satu SMKN di BS warga Kecamatan kedurang, saat ini berusaha mengajukan upaya damai terhadap korban yang dicabulinya, Delima (16)—nama samaran-- siswi kelas 10 salah satu SMAN di BS yang juga warga Kecamatan kedurang.Hal itu terungkap setelah orang tua terlapor mendatangi Mapolsek Kedurang kemarin (23/2).

“Orang tua terlapor pencabulan sudah mendatangi kami, dia minta maaf atas ulah anaknya dan memohon agar korban dan orang tuanya mau mendamaikan, serta meminta kami mempertemukan dengan pihak korban,” kata Kapolsek kedurang, Ipda Candra Permana SH didampingi Kanit Reskrim, Aipda Dodi Heriansyah kemarin (23/2).
Menurut Dodi, dari keterangan orang tua terlapor, antara terlapor dan korban sudah pacaran. Namun karena keduanya masih sama-sama anak di bawah umur, sehingga anaknya tidak mengetahui akibat perbuatan telah menyetubuhi korban. Ditambah lagi saat ini terlapor masih bersekolah dan khawatir tidak bisa melanjutkan sekolah lagi. “Orang tua terlapor, khawatir anaknya putus sekolah, sehingga dia berharap korban mau berdamai dan mencabut laporan,” ujar Dodi. Tidak hanya terlapor pencabulan sambung Dodi, terlapor penganiayaan Ji (15) pelajar kelas 9 salah satu SMPN di Bengkulu Selatan (BS) terhadap korban Ahmad Fahrezi (15) juga pelajar kelas 9 di SMP yang sama dengan terlapor. Hingga menyebabkan korban harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Hasanudin Damrah (RSUDHD) Manna BS, sebab mengalami pecah pembulu darah di bagian Ulu Hati akibat dilempar batu sebesar betis pria dewasa, juga mau berdamai dengan korban. “Orang tua pelaku penganiayaan dengan melempar batu dan menyebabkan pembuluh darah korban pecah telah datang menemui kami dan minta berdamai,” imbuh Dodi. Dikatakan Dodi, terkait perdamaian tersebut, diberikan ruang bagi pelaku dan korban, terlebih lagi pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur. Bahkan pihaknya memberikan kesempatan bagi pelaku dan korban untuk berdamai. Namun sambung Dodi, perdamaian tersebut dapat terjadi jika keluarga korban mau memaafkan pelaku dan bersedia damai. “Dalam aturan untuk pelaku dan korban di bawah umur diberikan ruang penyelesaian di luar pengadilan atau damai, namun semuanya tergantung pihak korban, saat ini korban belum kami hubungi apakah bersedia damai atau tidak,” ucap Dodi. Sekedar mengingatkan Sabtu (20/2) malam di salah satu pondok di kuari atau galian C di Desa Nanjungan Kedurang Ilir. Terlapor melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan korban. Orang tua korban tidak terima anaknya yang masih anak dibawah umur telah dicabuli terlapor hingga melapor ke Mapolsek kedurang. Sedangkan untuk penganiayaan terhadap pelajar SMP, terjadi Sabtu (20/2) sekitar pukul 12.00 WIB di jalan Raya Desa Karang Agung, Kedurang. Saat itu korban pulang berjalan kaki, sedangkan pelaku naik sepeda motor bersama dua rekannya. Pelaku berada di tengah. Lalu tiba-tiba melempar korban dengan batu dan mengenai dada korban. Akibatnya korban terjatuh dan pingsan, saat diperiksa oleh dokter rumah sakit, pembuluh darah korban pecah. (369)
Tags :
Kategori :

Terkait