JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar terpidana kasus suap Angelina Sondakh dipecat sebagai anggota Dewan Perwakilan (DPR). Desakan ini menyusul Angelina yang telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai total Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.
\"Harusnya telah di PAW (pergantian antar waktu). Ternyata belum di PAW-kan dan malah masih terima gaji. Sudah jadi wakil uang rakyat dan makan uang rakyat, masih juga digaji,\" ujar anggota badan pekerja ICW Emerson Yuntho, dalam diskusi Polemik Sindo di Jakarta, Sabtu (12/1).
Emerson pun menyindir lembaga perwakilan rakyat yang selama ini mengumbar janji paling depan memberantas korupsi. Namun, masih permisif terhadap anggota dewan yang korup.
Ia mengatakan masih adanya pemberian gaji ini justru menyenangkan koruptor, dan tidak sejalan dengan wacana pemiskinan koruptor. Alih-alih membuat jera, tuturnya, koruptor justru berbahagia karena hidupnya masih dibiayai negara.
\"Saya khawatir dengan slogan (DPR) berdiri paling depan (pemberantasan korupsi), bilang katakan tidak pada korupsi, pada (hal) korupsi). Jadi ya mana komitmennya,\" sindir Emerson.
Seperti diketahui, Badan Kehormatan DPR hingga kini belum memecat Angelina Sondakh sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.
Padahal, Angelina sudah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian Pendidikan Nasional. Ketua BK M Prakosa mengatakan, pihaknya baru memberhentikan sementara terhadap Angie ketika ia berstatus sebagai terdakwa.
Ia mengungkapkan, pemberhentian tetap akan dilakukan jika sudah ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dengan pemberhentian sementara itu, Prakosa memastikan tidak ada lagi tunjangan-tunjangan yang didapat Angie. Namun, Angie masih menerima gaji pokok.
Gaji pokoknya sebagai anggota DPR adalah Rp 15,9 juta. Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD. (flo/jpnn)
Korupsi, Angie Masih Terima Gaji
Sabtu 12-01-2013,21:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 08-06-2026,15:13 WIB
Mahasiswa BK FKIP UNIB Magang di Sahabat Profesional Indonesia, Siapkan Diri Hadapi Dunia Kerja
Senin 08-06-2026,20:02 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Edukasi Digital untuk Siswa Binaan di SMKN 3 Seluma
Senin 08-06-2026,17:47 WIB
Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Data Stunting dan Kemiskinan Akan Terintegrasi
Senin 08-06-2026,17:41 WIB
DPRD Provinsi Bengkulu Desak PKS Patuhi Harga Sawit, Petani Jangan Dirugikan
Terkini
Selasa 09-06-2026,14:15 WIB
Honda Vario 125 Jadi Magnet di HOLAHOOP SMKN 3 Seluma
Selasa 09-06-2026,14:03 WIB
Siswa Binaan Jadi Mekanik Servis, HOLAHOOP Astra Motor Bengkulu Hidupkan Praktik Nyata di SMKN 3 Seluma
Selasa 09-06-2026,13:34 WIB
Dorong Optimalisasi Pajak Lampu Jalan di Kota Bengkulu, DPRD Nilai Potensi PAD Masih Bisa Meningkat
Selasa 09-06-2026,13:11 WIB
Astra Motor Bengkulu Berikan Layanan Servis Motor pada Pelajar Lewat HOLAHOOP di SMK 3 Seluma
Selasa 09-06-2026,13:05 WIB