Kakanwil Kemenag Bengkulu Dipromosikan

Sabtu 20-02-2016,10:15 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, BE - Setelah meraih berbagai prestasi membanggakan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu, Dr H Suardi Abbas SH MH, kemarin (19/2) secara mendadak dipromosi. Ia dilantik menjadi Direktur Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimas Islam Kementrian Agama RI di Jakarta.

Pelantikan yang langsung dilakukan oleh Menteri Agama RI, Drs H Lukman Hakim Saifuddin ini tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu. Seperti yang diungkapkan oleh Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, H Nopian Gustari JH SPd I MPd I, bahwa pelantikan tersebut dilakukan secara dadakan.

\"Ya betul, hari ini (kemarin, red), Pak Kakawil sudah dilantik menjadi Direktur Wakaf Kementrian RI. Secara dadakan tanpa pemberitahuan sebelumnya,\" ujar Nopian kepada BE, kemarin.

Lanjutnya, pelantikan pejabat eselon II tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : B.II/3/01453 s.d 01457 dan 01459 s.d 01463 tanggal 16 Februari 2016. Nopian juga mengatakan bahwa pelantikan secara dadakan tersebut sudah hal biasa dilakukan oleh Kementerian Agama RI. Karena sudah menjadi kewajiban Kementerian Agama RI untuk memindahkan jabatan setiap pejabat di lingkungan Kementerian Agama.

\"Kita patut bersyukur, karena ini merupakan prestasi putra daerah Bengkulu untuk menjabat di Kementerian Agama RI,\" ungkapnya.

Pelantikan yang dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, di lantai dua Kementerian Agama RI ini disambut suka cita oleh Kemenag Provinsi Bengkulu. Namun demikian, demi menunggu pengganti Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu yang baru, Dr H Suardi Abbas SH MH, masih menjabat Kakanwil Kemenag Provinsi Bengkulu.

\"Sebelum mendapat pengganti Kakanwil yang baru, Pak Suardi Abbas, sementara masih menjabat menjadi Kakanwil,\" ujar Nopian.

Untuk waktu sendiri, Nopian belum bisa memastikan hingga kapan mendapatkan pengganti Kakanwil yang baru. Karena hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Agama RI, untuk menentukan jabatan baru tersebut.

\"Ya kita belum tahu sampai kapan, yang jelas hingga waktu yang tidak ditentukan. Kalau dari Kementerian Agama sudah mendapatkan pengganti, maka akan langsung diganti,\" pungkasnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait