Haji Khusus Rp 108 Juta

Rabu 17-02-2016,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA, BE - Calon jamaah haji (CJH) khusus bisa segera bersiap menerima panggilan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus. Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) mulai menjalankan validasi data nama-nama CJH khusus untuk keberangkatan tahun ini. Proses validasi itu berjalan mulai kemarin (16/2) sampai 29 Februari nanti. Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan, slot kuota haji khusus tahun ini tetap 13.600 orang jamaah. ’’Kita juga siapkan validasi nama CJH tambahan sebanyak 5 persen untuk cadangan,’’ katanya di Jakarta kemarin. Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan, daftar cadangan 5 persen itu digunakan untuk antisipasi jika ada CJH khusus yang mengundurkan diri atau pembatalan. Menurut pengalaman Kemenag selama ini, selalu saja ada CJH baik reguler maupun khusus, yang tidak melunasi BPIH alias batal. Alasannya bisa karena sakit atau belum siap finansial. Untuk proses validasi ini, Kemenag akan menggandeng kelompok atau organisasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji. Data di Kemenag menunjukkan sedikitnya ada 250 unit PIHK yang tergabung dalam empat asosiasi. Keempat asosiasi itu adalah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan in-Bound Indonesia (Asphurindo), dan Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Menurut Nafit, nama jamaah haji defitif dari daftar yang divalidasi bisa jadi berkurang. Sebab di dalam validasi ini, terkadang ditemukan CJH yang telah meninggal. Selain itu juga ada jamaah yang mendadak tidak siap. ’’Kita ingin mengetahui sejak dini jika ada kursi-kursi yang kosong. Sehingga bisa diisi CJH lainnya,’’ katanya. Dalam kondisi normal, kuota haji khusus Indonesia  berjumlah 17 ribu orang. Setiap orang yang mendaftar haji khusus, wajib setor uang muka BPIH khusus USD 4.000 ke rekening Menteri Agama. Lalu saat namanya muncul dalam daftar CJH berhak lunas, menambahkan biaya pelunasan USD 4.000. Jadi total ongkos haji khusus standar atau minimal Kemenag adalah USD 8.000 atau sekitar Rp 108,3 juta (kurs USD 1 = Rp 13.538). Penasehat AMPHURI Muhammad Rocky Almansyur mengatakan siap bekerjasama dengan Kemenag. Dia mengatakan akan menyiapkan data-data pendukung yang diberikan Kemenag. Dia berharap proses validasi ini berjalan lancar. ’’Sehingga kepastian keberangkatan jamaah haji khusus bisa segera keluar,’’ tutur dia. Rocky menjelaskan kekurangan-kekurangan dalam haji 2015, seperti penerbitan visa haji yang terlambat, tidak terulang kembali tahun ini. Menurutnya pihak travel saat ini berharap kuota haji kembali normal. (wan)

Tags :
Kategori :

Terkait