BENGKULU, BE - Tim penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu sudah menetapkan MT, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai tersangka narkoba jenis sabu. \"MT memang sudah kita pantau terus sejak jauh hari dan dia akhirnya terseret dalam penangkapan bandar berinisial BB, sekarang statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,\" kata Kombes Pol Budiharso, Kepala BNNP Bengkulu kepada BE, kemarin (16/2). Lanjut Budiharso, penetapan status MT sebagai tersangka yang berkediaman di Jalan Padat Kaya 5 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar itu berdasarkan atas kepemilikannya terhadap beberapa barang bukti (BB) yang diamankan dari kediaman BB. \"Setelah kita melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap dia (MT), ternyata dia juga memiliki barang bukti itu di atas 5 gram,\" ujarnya.(CW6)
PNS Pemprov Tsk
Rabu 17-02-2016,09:10 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :