BENGKULU, BE - Tim penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu sudah menetapkan MT, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu sebagai tersangka narkoba jenis sabu. \"MT memang sudah kita pantau terus sejak jauh hari dan dia akhirnya terseret dalam penangkapan bandar berinisial BB, sekarang statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,\" kata Kombes Pol Budiharso, Kepala BNNP Bengkulu kepada BE, kemarin (16/2). Lanjut Budiharso, penetapan status MT sebagai tersangka yang berkediaman di Jalan Padat Kaya 5 Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar itu berdasarkan atas kepemilikannya terhadap beberapa barang bukti (BB) yang diamankan dari kediaman BB. \"Setelah kita melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap dia (MT), ternyata dia juga memiliki barang bukti itu di atas 5 gram,\" ujarnya.(CW6)
PNS Pemprov Tsk
Rabu 17-02-2016,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Terkini
Sabtu 08-08-2026,17:40 WIB
Genjot Estetika Pusat Kota, Dinas PUPR Mukomuko Tancap Gas Penataan Kawasan Bundaran
Sabtu 08-08-2026,17:38 WIB
Peringati HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten, Kodim 0408/BS Ziarah ke TMP Semaku
Sabtu 08-08-2026,17:37 WIB
12 Tahun Mengabdi Tanpa BPJS dan THR, Kini Pesangon Dipertanyakan, Begini Respons Pihak SDIT Rabbani
Jumat 07-08-2026,18:14 WIB
Soal Pemecatan Tiga Guru SDIT Rabbani, Ketua Yayasan: Sudah Berkali-kali Diperingatkan
Jumat 07-08-2026,15:53 WIB