BINTUHAN,BE – Pemerintah Kabupaten Kaur berencana akan mengaktifkan kembali Unit Pengelolaan Keuangan Desa (UPKD) yang sempat mati suri. Namun langkah itu diprediksi tidak mudah dijalankan. Mengingat untuk UPKD harus mengembalikan tunggakan pinjaman bergilir yang sudah berjalan ke masyarakat. Sampai saat ini UPKD kesulitan mengembalikan uang sebesar Rp 747 juta.
\"Kita akan cek dahulu kemana uang tersebut beredar, kemudian apakah masyarakat bisa tidak mengembalikan jika UPKD kita aktifkan. Memang sulit dilakukan namun kita lakukan secara berproses untuk menata manajemen,\" jelas Kepala Bappeda Kaur Ir H Sudoto MPd melalui Kabid Ekosusbud Gunata Akbar MSi, kemarin.
Dijelasknaya, saat ini warga Kaur harus mengembalikan kredit dari dana pinjaman bergulir sebesar Rp 1.07 miliar baru terealisasi sebesar Rp 320 juta atau berkisar 30,53 persen. Tunggakan pengembalian dari peminjam sebesar Rp 747 juta atau berkisar 69 persen lebih. Jika warga ingin melakukan pengembalian pinjaman, maka UPKD aktif harus menagih kepada masyarakat agar bisa mengembalikanya.
\"Fokusnya dengan lebih mengefektifkan pembinaan, melaksanakan monitoring pengurus UPKD dalam pengelolaan kredit dan penagihan serta selektif dalam memberikan pinjaman. Namun apakah UPKD mau tidak menagihnya ke masyarakat,\" jelasnya. Disisi lain, permasalahan dalam pelaksanaan UPKD di Kabupaten Kaur diantaranya adalah besarnya tunggakan atau kredit macet yang telah jatuh tempo pada desa binaan. Kurang aktifnya pengurus dalam mengelola kredit dan manajemen UPKD. Kemudian juga pada pembukuan dan pengelolaan keuangan. Permasalahn itu timbul karena pada hari kerja UPKD, masih terdapat beberapa UPKD yang tidak masuk kantor, sehingga sulit ditemui.
\"Banyak UPKD yang tidak menyampaikan laporan perkembangan UPKD, sehingga sejak dahulu sampai sekarang memang sulit UPKD diaktifkan lagi,\" jelasnya.
Sementara itu, jika berencana untuk membangkitkan kembali UPKD diperlukan langkah-langkah menghimpun kembali, dengan mendata nama penunggak dan dilakukan penagihan langsung kerumah-rumah. bahkan jika diperlukan membawa aparat penegak hukum apabila penagihan tidak tercapai. \"Hal itu untuk menyehatkan kembali UPKD, dari data sampai akhir Desember 2012. pengelolaan keuangan diseluruh UPKD sudah tidak sehat lagi, sehingga harus benar-benar disikapi,\" jelasnya.(823)