Banner HONDA

Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang

Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang

Fri Wisdom S. Sumbayak SH MH--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Kasus dugaan korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) dan AVR System Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi segera memasuki babak pembuktian di pengadilan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi melimpahkan berkas perkara terhadap sembilan terdakwa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menandai berakhirnya proses penyidikan dan dimulainya tahapan persidangan.

Dengan pelimpahan tersebut, Kejati kini tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak SH MH, mengatakan seluruh administrasi pelimpahan telah rampung sehingga proses hukum selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan.

"Terkait dengan Tipikor perkara PLTA Musi, sudah kita lakukan pelimpahan ke PN Tipikor untuk sembilan orang tersangka. Saat ini kita menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor," kata Fri Wisdom.

Menghadapi persidangan, Kejati Bengkulu telah menyiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa. Perkara ini dinilai memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi karena berkaitan dengan proses pengadaan barang, penyusunan harga, hingga dugaan penggelembungan nilai proyek penggantian AVR System dan Sistem Kontrol Utama PLTA Musi pada tahun anggaran 2022–2023.

BACA JUGA:Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu

BACA JUGA:Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan

Dalam penyidikan sebelumnya, Kejati menetapkan sembilan tersangka yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat internal PLN, pihak penyedia barang, hingga rekanan pelaksana proyek. Mereka diduga memiliki peran dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, seluruh kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut telah berhasil dipulihkan. Kejati Bengkulu mencatat nilai pengembalian mencapai Rp13.416.370.000, terdiri atas Rp2.327.120.000 dari proyek penggantian AVR System dan Rp11.089.250.000 dari proyek penggantian Sistem Kontrol Utama. Dana tersebut telah dititipkan sebagai barang bukti pada rekening penampungan resmi Kejati Bengkulu.

Fri Wisdom menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terdakwa. Proses hukum tetap berjalan hingga putusan pengadilan, sementara pengembalian kerugian negara hanya menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.

"Terkait dengan pengembalian kerugian negara yang sudah dilakukan sebelumnya, tentu ini menjadi faktor yang sangat diperhitungkan terkait dengan penuntutan nanti. Yang pasti jaksa akan membuktikan dan memperhitungkan pengembalian kerugian negara itu dalam tuntutannya," tegasnya.

Dalam persidangan nanti, jaksa akan menguraikan konstruksi perkara melalui keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Di sisi lain, para terdakwa juga memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait