BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu tengahmenunggu pengembalian berkas terdakwa Novel Baswedan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Berkas dan dakwaan Novel ditunggu hingga pukul 14.00 WIB hari ini Selasa (16/2). Humas PN Bengkulu, Imanuel SH MH mengatakan, bila hingga batas waktu yang ditetapkan berkas dan dakwaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tidak dikembalikan, maka majelis hakim tidak dapat menyidangkan perkara dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal tersebut. \"Tetap kita tunggu, kalau tidak juga dilimpahkan maka tidak ada sidang, karena berkas dan dakwaan belum diserahkan,\" tutur Imanuel. Ia mengatakan, apabila berkas dan dakwaan dilimpahkan kembali melewati batas waktu yang ditetapkan, maka PN Bengkulu akan melakukan penjadwalan ulang. \"Ya, kalau setelah batas waktu, berkasnya baru dilimpahkan kembali kita akan jadwalkan ulang persidangan,\" kata Imanuel. Imanuel menolak berkomentar panjang terkait dengan batas waktu kadaluarsa perkara mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu, karena merasa bukan wewenang dia untuk memberikan keterangan. Pun demikian ia sempat menjelaskan bila masa berlaku tak kadaluarsa meskipun sudah melewati tanggal 18 Februari 2016. Sebab pelimpahan berkas sudah dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu dibulan januari lalu. \"Kan berkasnya sudah dilimpahkan Januari, kita lihat saja nanti dilimpahkan kembali atau tidak berksanya,\" ungkapnya. (320)
Berkas Novel Ditunggu
Selasa 16-02-2016,09:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :