BENGKULU, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan pemecah ombak atau breakwater milik Administrator Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu. Ketiga tsk ditahan itu adalah Irvan selaku dan Tutut selaku kontraktor pelaksana serta Lela Haryati selaku PPTK. Penahanan dilakukan penyidik setelah berkas perkara dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bengkulu, kemarin (11/2). Setelah menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi selama 2 jam di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejari Bengkulu, ketiga tsk langsung digiring ke Lapas Kelas II A Bengkulu oleh JPU. \"Kita lakukan penahan selama 20 hari ke depan untuk melakukan penyusunan dakwaan,\" tegas Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Irvon Desvi Putra SH MH. Irvon mengatakan, alasan penahan terhadap tsk karena adanya kekhawatiran JPU, jika ketiga tsk dapat mempersulit proses pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut. \"Ini karena adanya kekhawatiran dari JPU, sehingga ditahan untuk mempermudah proses selanjutnya. Kalau sudah ditahan untuk pemeriksaan atau lainnya akan lebih mudah,\" sebutnya. Pantauan BE, saat mendatangi Kantor Kejati dan Kejari Bengkulu, ketiga terdakwa tak bersedia memberikan keterangan kepada awak media. Tsk Lela tampak mengucurkan air mata dengan ditemani kedua putri cantinya. PPTK anggaran pembangunan breakwater tersebut telibat beberapa kali memeluk buah hatinya yang menggunakan seragam sekolah tersebut. Seperti tak rela mengizinkan JPU menahan orangtunya, kedua putri Lela terus mengucurkan air mata yang membasahi pipihnya sembari saling berpelukan. \"Kalau saya siap untuk melakukan pembelaan di persidangan,\" tutur Made Sukaide SH MH, pengacara tsk Lela Hayati. Sementara itu, pengacara Irvan dan Tutut, Bayu SH akan mengajukan penangguhan penahaan terhadap kedua kliennya. Ia juga menyangkan adanya penahan oleh JPU. \"Ya, nanti kita lihat dahulu, upaya yang akan kita lakukan mengajukan penangguhan penahanan,\" tuturnya. (320)
Tiga Tsk Breakwater Ditahan
Jumat 12-02-2016,09:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB