Bawa Sajam, 3 Pengendara Ditangkap

Kamis 11-02-2016,09:17 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

CURUP, BE - Kinerja tim khusus (Timsus) anti Curanmor Polres Rejang Lebong kembali mengamankan terduga pelaku kejahatan di wilayah Polres Rejang Lebong. Terduga pelaku kejahatan yang diamankan tersebut antara lain Ba (31), By (27) dan Ma (28), warga Desa Mojorejo Kecamatan Selupu Rejang. Ketiganya diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat melintas di jalan lintas Curup-Lubuklinggau pada Rabu (10/2) dini hari. Bersama ketiganya petugas mengamankan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajamn jenis pisau bersama dua kendaraan bermotor jenis Honda Revo dengan nomor polisi BD 2285 KQ dan Honda Fit X dengan nomor polisi BD 3315 KG yang dikendarai ketiganya. Menurut Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH, keberhasilan pihaknya mengamankan ketiga terduga pelaku kejahatan tersebut dari kegiatan operasi rutin yang mereka lakukan. \"Saat melintas di Desa Mojorejo, kita melihat ketiganya melintas menggunakan dua kendaraan bermotor menuju arah calon Kabupaten Lembak. Karena curiga maka langsung kita ikuti mereka,\" jelas Chusnul. Namun menurut Chusnul, saat diikuti petugas semakin curiga dengan gerak-gerik ketiganya. Karena saat sadar letiganya diikuti petugas, ketiganya langsung berusaha memacu kendaraanya. Tak mau kehilangan ketiganya petugas langsung berusaha menghentikan laju kendaraan ketiganya dengan cara memotong jalan. \"Setelah berhasil kita berhentikan, kemudian kita lakukan pemeriksaan dan ditemukan senjata tajam dari pinggang ketiganya,\" tambah Chusnul. Karena kedapatan membawa senjata tajam, kemudian ketiganya langsung digelandang petugas ke Mapolres Rejang Lebong. Akibat perbuatannya ketiga terduga pelaku kejahatan terrsebut bisa terjerat dengan pasal 2 Undang – undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. \"Hingga saat ini petugas tengah melakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan ketiga orang ini merupakan pelaku kejahatan yang kerap beroperasi diwilayah hukum Polres Rejang Lebong,\" tegas Chusnul. (251)

Tags :
Kategori :

Terkait