Pedagang Mengaku Diancam

Rabu 10-02-2016,19:40 WIB

BENGKULU, BE - Hingga kini ratusan pedagang di Pasar Pagar Dewa masih saja membayar setoran ke pihak Koperasi Bangun Wijaya, selaku pengelola pasar sejak belasan tahun silam. Padahal pihak Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bengkulu, beberapa waktu lalu sudah melayangkan surat edaran ke para pedagang, untuk tidak membayar setoran lagi ke Koperasi Bangun Wijaya. Yakni seiring keluarnya SK pemberhentian Koperasi Bangun Wijaya dalam mengelola pasar. Para pedagang mengaku terpaksa membayar lantaran pihak koperasi memberikan ancaman manakala pedagang tak membayar.

Seperti yang diungkapkan salah seorang pedagang pasar Pagar Dewa, Nurtinah. Ia mengatakan, sudah mengetahui adanya Surat Edaran tersebut. Namun mereka khawatir jika tidak membayar setoran ke Koperasi Bangun Wijaya, mereka akan diusir dari pasar tersebut. Apalagi sejak adanya Surat Edaran tersebut, pihak koperasi mengancam tidak akan menjamin keselamatan barang-barang milik pedagang, serta tidak menjamin baik kebersihan sampah maupun suplai listrik, manakala pedagang tidak membayar.

\"Kami ini bingung juga, karena kalau tidak membayar ke koperasi, nanti malah tidak dijamin keamanannya kalau ada barang kami yang hilang. Kalau seperti itu takut juga kami,\" ungkap Nurtinah, pedagang pasar Pagar Dewa. Pedagang berharap Pemerintah Kota dapat secepatnya mempertegas terkait hak pengelolaan Pasar Pagar Dewa, sehingga mereka dapat kejelasan kemana harus membayar setoran setiap harinya.

Sementara, pihak Dinas Koperasi meminta agar para pedagang untuk dapat membayar setoran berupa retribusi, ke unit pelaksana teknis daerah atau UPTD pasar Pagar Dewa. Namun, jika pedagang masih ditarik pungutan untuk melapor ke polisi, mengingat pungutan tersebut sudah tergolong Pungli.

\"Keberadaan mereka itukan sudah termasuk ilegal, jadi setiap retribusi yang diambil tentunya itu sudah masuk dalam kategori pungli,\" kata Eddyson, Kepala Dinas Koperasi.

Selain itu, dari hasil konsultasi ke kepolisian daerah Bengkulu, untuk mempertanyakan legalitas koperasi apakah masih dibenarkan menarik pungutan atau tidak. Pihak Polda pun memastikan jika pungutan tersebut sudah bersifat ilegal, mengingat surat pemberhentian sebagai pengelola sudah dikeluarkan. Dan pihaknya pun dalam waktu dekat akan kembali membuat Surat Edaran untuk para pedagang mengenai hal tersebut.

\"Dari hasil konsultasi kita ke pihak polisi, itu sudah termasuk Pungli. Jadi silakan saja kalau ada pedagang yang mau melaporkan jika retribusi itu masih ditarik mereka,\" tukasnya. (805)

Tags :
Kategori :

Terkait