Dewan dan 2 Pegawai Negeri Sipil Tersangka Korupsi

Kamis 04-02-2016,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE –  Kasus dugaan korupsi anggaran pemberdayaan masyarakat miskin tahun 2011-2013 di Kabupaten Mukomuko memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan 5 tersangka yang disinyalir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 500 juta lebih.Tiga nama sudah diekspose, 2 lagi masih dirahasiakan. Ketiganya diketahui mantan Ketua TP PKK Kabupaten Mukomuko Hj R yang saat ini aktif  sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu daerah pemilihan (dapil) Mukomuko, IH dan AS Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Mukomuko. “ Dalam perkara ini untuk sementara ada lima tersangka. Tiga tersangka yang baru dapat kita sampaikan inisial dan perannya dalam perkara tersebut,” beber Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta SH MH. Kemarin, kata Kajari, merupakan jadwal pemeriksaan pertama bagi ketiga tersangka tersebut. Dari ketiganya, satu tersangka inisial Hj R tidak hadir. Sedangkan dua tersangka PNS di jajaran Pemda Mukomuko datang memenuhi panggilan penyidik. Tetapi kedua tersangka itu tidak di dampingi penasihat hukum. “ Khusus 2 tersangka yang  memenuhi panggilan penyidik.  Tetapi tidak didampingi PH. Penyidik belum dapat melanjutkan pemeriksaan yang sifatnya materil, hanya dimintai keterangan secara formil,” ujarnya. Kedua tersangka itu akan kembali dijadwalkan untuk diperiksa, dan  kedua tersangka itu diwajibkan membawa penasihat hukum. Jika kedua tersangka itu merasa keterbatasan, penyidik Kejari Mukomuko yang akan menunjuk selaku PH kedua tersangka tersebut. Pun dengan satu tersangka lagi yang belum datang akan dijadwalkan kembali. “ Kita akan agendakan kembali untuk pemanggilan salah seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu,” ucapnya. Dijelaskan Sugeng, tersangka Hj R saat itu berperan sebagai manajer unit finishing tortilla diduga kuat mengambil dan menggunakan uang yang bukan  haknya dan tidak sesuai dengan peruntukan berdasarkan aturan yang berlaku. Pasalnya, anggaran yang dikelola di Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mukomuko itu adalah pos untuk pemberdayaan masyarakat miskin, bukan untuk kegiatan pada unit finishing tortila tersebut. Pun terkait adanya pengadaaan peralatan yang dibuat fiktif. Contohnya, uangnya diambil tetapi barangnya tidak ada dan tersangka itu bekerjasama dengan pihak – pihak swasta lainnya seperti rekanan. Sedangkan IH saat itu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan AS sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).  Keduanya ikut serta dalam perkara tipikor tersebut. Rincian kerugian negara dalam perkara itu. Untuk Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 90 juta dengan modus untuk pembelian barang fiktif. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang fiktif  sebesar Rp 104 juta. Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja. “ Kerugian negara  untuk tiga tahun itu sudah final hasil audit tim ahli,” pungkas salah satu jaksa terbaik nasional itu. Sementara itu, Hj R yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mukomuko kabarnya sudah mengetahui peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka tersebut. Bahkan surat resmi penetapannya sebagai tersangka dari Kejari Mukomuko pun sudah diterimanya sebelum mengikuti sidang paripurna istimewa pengumuman Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Selasa (2/2) kemarin. Surat tersebut diserahkan langsung oleh salah satu staf Komisi III ke Hj R dan saat itu dia pun mengaku sudah mengetahui statusnya. \"Surat dari Kejari Mukomuko itu masuk ke Komisi III dan sudah kami serahkan kepada yang bersangkutan,\" kata salah seorang staf Komisi III, kemarin. Meski saat rapat paripurna tersebut istri mantan Bupati Mukomuko  itu tampak tenang, namun kemarin (3/2) ia tidak muncul ke kantornya dari pagi hingga siang. Saat dihubungi via telepon selularnya pun tidak direspon, baik melalui SMS maupun di telepon. \"Mungkin beliau mau tenangkan pikiran dulu, karena bagaimana pun juga status tersebut sangat mengganggu psikologis dan sangat membebani,\" kata Anggota Komisi III, Arsop Dewana kepada BE. Arsop pun mengaku keluarga besar Komisi III ikut berduka dengan adanya rekannya yang sama-sama sebagai anggota Komisi III ditetapkan sebagai tersangka, dan pihaknya berharap yang bersangkutan bisa sabar dan tabah dalam menghadapi cobaan hidup itu. \"Kita doakan agar beliau sabar dan tabah, walaupun sudah tsk, tapi kita tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah,\" ucapnya.(400/ 900)

Tags :
Kategori :

Terkait