TAIS, BE - Hingga saat ini Pemkab Seluma tak kunjung memecat oknum PNS yang bertugas di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seluma berinisial HB (40), warga kecamatan Ilir Talo. Padahal HB yang telah memperkosa putri kandungnya sendiri itu sudah divonis 13 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tais, Agustus 2015 lalu. Dikonfirmasi mengenai status HB sebagai PNS, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Seluma, Drs H Supardi MSi mengaku, pihaknya belum bisa memberikan sanksi karena putusan hakim PN itu karena belum mendapatkan risalah kekuatan hukum tetap (inkrah). “Sekalipun kita telah mengetahui putusannya (vonis terhadap HB), BKD dan tim terlebih dahulu harus memiliki salinan bahwa putusan itu sudah tetap,” tegas ujar Supardi, kepada BE, Kamis (28/1).Supardi menegaskan, secara organisasi sebenarnya Pemkab Seluma telah sepakat untuk memberhentikan HB sebagai PNS. Hanya saja, mereka masih menunggu salinan putusan inkrah dari PN Tais. Jika memang telah mendapatkan keputusan tetap, maka secara tertulis pemberhentiannya akan dilakukan dengan secara tidak hormat. “Kita masih menunggu salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu dan jika memang telah ada barulah dilakukan pemecatannya,” bebernya. Dari informasi yang berhasil di himpun BE di lapangan, sejumlah PNS Seluma yang terjerat proses hukum di Seluma seperti H Ahmadin ST serta Ali Paman tengah mengajukan pensiun dini ke BKD Seluma. Mereka khawatir jika mengacu kepada ASN tahun 2014, maka mereka sudah dipastikan tidak berstatus PNS lagi. Sehingga PNS yang tengah menjalani proses hukum berbondong-bondong mengajukan pengunduran diri. “Untuk jumlahnya saya tidak tahu yang mengundurkan diri tersebut. namun untuk lebih jelasnya tanyakan saja ke Sekda Seluma,” ujar Supardi ketika ditanya mengenai hal itu. Sementara itu, untuk syarat mengajukan pengunduran diri sebagai PNS tersebut mereka yang telah berusia 50 tahun dan memiliki masa tugas selama 20 tahun lebih. Sedangkan mereka yang di bawah syarat tersebut tidak dibenarkan. “Usulan bisa saja, namun kebanyakan sudah mengusulkan pengunduran diri pensiun dini belum memenuhi syarat untuk pensiun,\" ujar Supardi.(333)
Divonis 13 Tahun Penjara, Satpol Cabul Belum Dipecat
Jumat 29-01-2016,13:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,16:49 WIB
Pemkot Bengkulu Sampaikan LKPJ 2025, Fokus Anggaran pada Pelayanan Dasar dan Sinergi Pembangunan
Senin 30-03-2026,16:58 WIB
APH Dilibatkan, Perambahan Lahan Pelindo di Teluk Sepang Tak Terbendung
Senin 30-03-2026,16:47 WIB
Pemkot Kota Bengkulu Catat Kinerja Positif 2025, IPM Meningkat dan Raih Predikat Kota Sangat Inovatif
Senin 30-03-2026,17:00 WIB
Bengkulu Maju, Tapi Belum Tuntas: IPM Naik, Pengangguran Masih Jadi Tantangan
Terkini
Senin 30-03-2026,17:13 WIB
32 Pejabat Eselon III dan IV di Kaur Dilantik, Ini Daftarnya
Senin 30-03-2026,17:08 WIB
RSKJ Soeprapto Bengkulu Perkuat Rehabilitasi dan Keterampilan Pasien
Senin 30-03-2026,17:05 WIB
Bedah Rumah ke-71 Dimulai, Kapolda Bengkulu Tegaskan Komitmen Bangun Harapan Warga
Senin 30-03-2026,17:02 WIB
Hangatnya Halal Bihalal di Polda Bengkulu, Kapolda Tekankan Soliditas dan Profesionalisme
Senin 30-03-2026,17:00 WIB