BENGKULU, bengkuluekspress.com - Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap pihak keimigrasian Bengkulu. Mereka ditangkap karena tidak membawa dokumen lengkap.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, K Sudrajat mengatakan, penangkapan 3 WNA dilakukan setelah ada laporan dari pihak salah satu maskapai penerbangan di bandara Fatmawati bahwa ada 3 orang asing yang tidak membawa dokumen lengkap.
\"Kami terima informasi jam 2 siang kemarin, ada orang asing akan chek in berangkat ke jakarta tapi tidak membawa dokumen asli baik paspor maupun Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas),\" terang Sudrajat, Selasa (26/01/16)
Diungkapkan Sudrajat, 3 orang WNA ini bekerja di salah satu perusahaan di salah satu perusahaan pembangkit listrik di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Mereka sudah menetap di Bengkulu lebih dari 1 tahun. Berdasarkan Kitasnya berlaku sampai November 2016.
\"Izin kerjanya ada, hanya saja waktu kita periksa hanya mampu menunjukan foto copy paspor dan Kitas,\" terangnya.
Ketiga WNA ini diduga melanggar pasal 71 ayat B UU No 6 Tahun 2011 karena tidak dapat menunjukkan dokumen asli. Lebih lanjut, pihak imigrasi akan melakukan pendalaman terhadap ketiga WNA dengan memanggil penerjemah dari pihak sponsor. (Dil)