Dewan Segera Panggil Dinas Pertanian

Senin 25-01-2016,12:30 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi

BENGKULU, bengkuluskspress.com - Menindaklanjuti adanya laporan penemuan bibit padi mati label yang diterima oleh 17 Kelompok Tani di Desa Arah 3 Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu segera memanggil Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Irwan Eriadi mengatakan, kasus bibit mati label merupakan tanggung jawab dari Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu.

\"Ini siapa yang bertanggung jawab. Tentu Dinas Pertanian. Ini merupakan bantuan dari APBN. Dinas Pertanian akan kita panggil,\" katanya, Senin (25/01/2016).

Sebelumnya, komisi II menerima laporan penemuan bibit padi telah mati label atau kadaluarwsa di Desa Arah Tiga Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko. Setelah meninjau lapangan Komisi II benar mendapati hal tersebut.

Dikatakan Irwan, dari temuan ada 17 Kelompok tani yang mendapakan bibit mati label.

\"Masing-masing kelompok tani mendapatkan 5 karung bibit padi mati label, setiap karung seberat 5 kilogram,\" terangnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu Evarini mengelak telah memberikan bibit padi mati label. Sebab mereka menyerahkan bibit tersebut pada bulan September 2015.

\"Itu sudah sesuai prosedur,\" katanya. (Dil)

Tags :
Kategori :

Terkait