KEPAHIANG, BE - Keterlibatan salah seorang oknum anggota Polres Kepahiang berinisial NU dalam kasus dugaan penipuan dengan modus menjadi calo masuk polisi terhadap korban Jubai (51), warga Desa Embong Ijok Kecamatan Bermani Ilir dengan kerugian hingga Rp 380 juta, terancam dipecat. \"Dalam kasus ini anggota kita tersebut (NU,red) akan menjalani proses pidana umum, jika terbukti bersalah akan dilakukan sidang kode etik. Nanti bisa saja anggota tersebut dipecat tergantung dengan hukuman yang disangkakan kepadanya,\" ujar Kapolres Kepahiang, AKBP. Iskandar ZA SIK, kemarin. Dikatakannya, hanya saja soal penipuan tersebut pihaknya masih menunggu proses hukum yang ditengah dijalani kedua tersangka, termasuk juga mantan Cabup Seluma RA yang saat ini sudah mendekam di sel Mapolres Kepahiang tersebut. \"Untuk saat ini kita masih menunggu proses hukum yang akan dijalani keduanya, untuk kemungkinan hukumannya bisa seperti itu, karena yang bersangkutan (tsk,red) merupakan anggota Polri,\" sampai Kapolres. Untuk diketahui kedua tsk diamankan pada Senin (18/1) sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan seorang tsk lagi yang juga diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini, JP saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya di tetapkan sebagai tsk lantaran telah melakukan penipuan terhadap korban Jubai (51) warga Desa Embong Ijok Kecamatan Bermani Ilir, akibatnya korban dirugikan hingga Rp 380 juta. Awal kasus ini dimulai pada bulan Maret tahun 2015, dimana korban dan anaknya Agung yang saat itu hendak mencalonkan diri sebagai anggota Bintara Polri datang ke rumah NU. Dalam perbincangan tersebut, NU menceritakan jika mempunyai teman yang akan meluluskan menjadi anggota Polri, hanya saja dengan syarat terlebih dahulau korban mempersiapkan sejumlah uang. Pada awalnya korban memberikan uang sebanyak Rp 255 juta, yang diberikan baik secara transfer maupun tunai. Hanya saja walaupun telah memberikan sejumlah uang anak korban Agung tidak juga lulus tes. Dengan tidak lulusnya anak korban, lantas Nu menyarankan untuk menemui RA yang bisa untuk meluluskan anak korban menjadi polisi. Dengan adanya arahan dari Nu korban dan anaknya tersebut langsung menemui RA, karena informasinya masih ada kuato tambahan (sisipan), hanya saja RA juga meminta uang sebesar Rp 125 juta. Walaupun sudah memberikan uang tersebut anak korban Agung masih saja tidak lulus, uang yang diberikan kepada RA juga tidak langsung melainkan secara tunai dan ada juga yang di transfer. Adapun untuk keterlibatan JP yang saat ini berstatus DPO adalah JP sering kali mengambil atau menerima uang yang diberikan korban dan untuk di serahkan ke RA. Penyerahan uang tersebut baik dilakukan secara transfer maupun diserahkan secara tunai kepada terlapor. (505)
Oknum Polisi Terlibat Calo Terancam Dipecat
Jumat 22-01-2016,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 26-08-2026,15:26 WIB
Terdeteksi Judi Online via E-Wallet, 2.200 Penerima Bansos Mukomuko Dicoret
Rabu 26-08-2026,15:35 WIB
Pasokan Pertalite Tersendat Akibat Cuaca, Pertamina Pastikan Stok Aman
Rabu 26-08-2026,15:22 WIB
Tak Sekadar Seremonial, Kapolda Bengkulu Minta Penanaman Bawang Putih Dikawal hingga Panen
Rabu 26-08-2026,15:24 WIB
Satlantas Polres Mukomuko dan PWI Perkuat Sinergi Tekan Angka Kecelakaan
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Terkini
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Kamis 27-08-2026,13:47 WIB
Disapu Banjir Bandang, Rangka Jembatan Lubuk Selandak Mukomuko Ambrol ke Sungai
Kamis 27-08-2026,13:43 WIB
Tiga Satpam Mundur, RSUD Mukomuko Segera Rekrut Tenaga Pengamanan Baru
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB