BENGKULU, BE - Wakil Ketua DPRD Kota Bengkulu, Irman Sawiran SE mengkritik rendahnya sewa lahan di kawasan Pantai Panjang yang berdampak pada minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lahan yang disewakan itu bukan lapak tempat berjualan para pedagang kali lima (PKL), melainkan tempat berdirinya beberapa buah hotel mewah dan cafe. Seperti Kemuning Resto yang hanya membayar Rp 10,9 juta per 5 tahun yang luas tanahnya hampir mencapai 1 hektar. Demikian juga dengan beberapa hotel dan cafe lainnya juga memberikan sewa lahan tidak sebandingkan dengan pendapatannya.
Kritikan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), kemarin.
\"Meskipun MoU itu dibuat dalam jangka waktu puluhan tahun, namun Kabag Hukum dan Kepala Dinas Pariwisata Pemkot semestinya melakukan pengkajian agar Pemda kota tidak terlalu merugi akibat kecilnya sewa lahan itu,\" sampai politisi PKS yang vokal itu.
Ia mengungkapkan, jika hal itu terus dipertahankan hingga habisnya masa kontrak atau MoU dengan investor tersebut, maka pembangunan Kota Bengkulu semakin jauh tertinggal dan hanya pihak investor atau pemilik modal saja yang menikmati kekayaan alam Kota Bengkulu ini. Untuk itu, ia meminta Pemda kota harus cepat berbenah diri di awal tahun 2013 ini, mengingat tidak ada istilah terlambat dalam hal berbuat kebaikan.
\"Kami minta hal ini perlu ditindaklanjuti lebih jauh lagi, karena kami sendiri juga baru tahu jika lahan hotel atau cafe di kawasan pantai panjang itu hanya disewakan murah oleh Pemkot ke investor,\" ujarnya.
Senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi II, Nuharman SH. Ia menegaskan bila Pemkot khususnya Dinas Pariwisata tidak merancang sistem penyewaan lahan di kawasan Pantai Panjang itu dengan baik, suatu pertanda bahwa Pemkot sendiri tidak mampu mengelola kawasan objek wisata tersebut.
\"Kalau seperti ini pengaturannya, wajar saja bila Pemrov ingin menarik pengelolaan Pantai Panjang itu dari Pemda kota,\" ujarnya. Menurutnya, saat ini kendali ada ditangan Pemkot untuk menentukan berapa tarif atau sewa lahan tempat berdirinya hotel atau cafe tersebut. Karena tidak mungkin hanya karena sewa lahan para investor membongkar asetnya yang sudah berdiri megah dan bernilai ratusan juta rupiah itu. \"Kuncinya Pemda kota harus tegas, karena investor akan mengikuti aturan yang dibuat oleh pemerintah karena mereka menginginkan keamanan dan kenyaman dalam mengembangkan usahanya,\" tegasnya.
Sementara itu, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ir Kemas Zaini tidak dapat berbuat banyak. Mengingat ia hanya sebagai penerus, sedangkan MoU itu dibuat oleh pendahulunya sebagai Kadis Pariwisata dan Kebudayaan.
Kendati demikian, Kemas sempat memberikan penjelasan bahwa kecilnya sewa lahan yang dipungut dari investor pada awalnya bertujuan untuk memanggil para investor itu sendiri agar mau menanamkan modalnya dan membangun tempat hiburan atau hotel di kawasan tersebut.
\"Saya kira langkah memberikan sewa kecil itu tidak salah, karena belasan tahun yang lalu kita tahu sulit untuk mencari pengusaha yang mau menanamkan modalnya di kawasan objek wisata Pantai Panjang,\" ujarnya. (400)