BENGKULU, BE - Pemprov Bengkulu menetapkan kenaikan tarif dasar AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) sebesar 20 persen bila kenaikan harga bahan bakar minyak diberlakukan pada 1 April 2012. \"Penyesuaian tarif angkutan sebesar 20 persen itu merupakan langkah yang harus diambil untuk melindungi masyarakat dan pengusaha dan ini telah disepakati oleh seluruh kabupaten/kota dan organda,\" kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Syanuludin, kemarin. Ia mengatakan, harga tarif dasar untuk angkutan di kabupaten/kota beragam berdasarkan kebijakan masing-masing daerah namun pemerintah provinsi bertanggung jawab atas tarif dasar AKDP.Menurut dia saat ini tarif dasar angkutan kota dalam provinsi sebesar Rp167 per penumpang selanjutnya harga tersebut dikalikan dengan jarak tempuh tujuan itulah harga dasarnya.Ia menegaskan penyesuaian tarif dasar sebesar 20 persen tersebut berlaku efektif jika pemerintah pusat menaikkan harga bahan bakar minyak. \" Diharapkan dengan kenaikan tarif dasar angkutan itu masyarakat dapat memahaminya untuk penyesuaian harga guna melindungi pengusaha angkutan dan peningkatan jasa layanan terhadap penumpang,\" katanya. Selain itu, Pemprov juga setuju kenaikan tarif angkutan umum, namun dibatasi maksimal 20 persen dari tarif dasar. \'\'Keputusan penaikan tarif angkutan dalam kota akan diterbitkan dengan Peraturan Walikota atau Peraturan Bupati, sedangkan untuk angkutan antarkota dalam provinsi ditetapkan oleh Gubernur,\'\' kata Plt Kadishubkominfo Provinsi Budi Djatmiko kemarin. Terpisah, pengusaha angkutan, memastikan akan menaikkan tarif angkutan, jika BBM naik. \'\'Persentase kenaikan tarif angkutan ini perhitungannya dari kenaikan BBM itu sendiri. Di samping itu kenaikan BBM membuat pengusaha harus mengeluarkan uang lebih untuk operasional bahan bakar. Belum lagi setiap ada kenaikan BBM biasanya penumpang turun, dan itu harus ditutupi agar perusahaan tidak bangkrut,\'\' ucap Lia dari PO Bengkulu ITE.Hal sama juga diungkapkan pemilik PO. Family Raya, Rianto. Di bagian lain Rianto juga menyayangkan pembatasan BBM untuk angkutan umum seperti mereka. \'\'Padahal travel adalah untuk umum tetapi mengapa harus dijatah, seharusnya jika ingin dijatah adalah bagi pemilik kendaraan plat hitam,\'\' tukasnya. (100/cw4)
Tarif AKDP Naik 20%
Sabtu 31-03-2012,01:22 WIB
Reporter : redaksi
Editor : redaksi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-04-2026,09:23 WIB
Ribuan KK Terdampak Banjir, BPBD Kota Bengkulu Masih Lakukan Pendataan
Selasa 07-04-2026,08:58 WIB
Bantuan Bedah Rumah di Bengkulu Segera Jalan, Ini Syarat Penerimanya
Selasa 07-04-2026,08:39 WIB
Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Bengkulu Selatan Keluhkan Penurunan Pembeli
Selasa 07-04-2026,08:42 WIB
Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara, Ganja Dibakar dan Sabu Dilarutkan
Selasa 07-04-2026,10:08 WIB
Penguatan Budaya Daerah dan Perlindungan Bahasa Lokal Dibahas Dalam Raker DPD RI
Terkini
Selasa 07-04-2026,17:05 WIB
Hari Pertama TKA SMP di Kota Bengkulu Diwarnai Kendala Teknis, Disdik Lakukan Evaluasi Harian
Selasa 07-04-2026,16:53 WIB
Sekolah Terdampak Banjir di Bengkulu Didata, SDN 89 Masih Libur Sementara
Selasa 07-04-2026,16:32 WIB
Polda Bengkulu Geledah RSKJ Soeprapto dan BKAD, Dalami Dugaan 'Jual-Beli' Rekrutmen Non ASN
Selasa 07-04-2026,16:28 WIB
Layanan Darurat Mendesak, Dinkes Mukomuko Usul Tambahan Ambulans untuk RS Pratama Ipuh
Selasa 07-04-2026,16:26 WIB