Banner HONDA

Wali Kota Bengkulu Siapkan Diskon hingga Pembebasan PBB bagi Warga Kurang Mampu

Wali Kota Bengkulu Siapkan Diskon hingga Pembebasan PBB bagi Warga Kurang Mampu

Dedy Wahyudi-IST-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu tengah mematangkan skema pemberian insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Program tersebut mencakup potongan nilai PBB, penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan PBB secara penuh bagi warga yang memenuhi kriteria tidak mampu.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengatakan kebijakan tersebut disiapkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat. 

Meski memberikan berbagai kemudahan, seluruh mekanisme yang diterapkan tetap akan mengacu pada ketentuan dan regulasi pengelolaan keuangan negara.

"Saat ini skemanya sedang kami siapkan. Ada beberapa opsi, mulai dari pemberian diskon PBB, penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan PBB bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu," ujar Dedy, Rabu (22/7/2026).

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Luncurkan Turnamen Sepak Bola Pantai Perdana untuk Pelajar

BACA JUGA:Festival Pantai Panjang 2026 Siap Digelar, Pemkot Bengkulu Targetkan 200 UMKM Ramaikan Expo Pesisir

Selain itu, Pemkot juga sedang mengkaji kemungkinan pemberian keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB selama lima hingga tujuh tahun. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membatasi kewajiban pembayaran hanya untuk tiga tahun terakhir, apabila dasar hukumnya memungkinkan.

Menurut Dedy, kebijakan tersebut bertujuan mendorong masyarakat agar kembali bersedia melunasi kewajiban pajaknya. Sebab, besarnya akumulasi tunggakan selama bertahun-tahun sering kali membuat wajib pajak enggan melakukan pembayaran.

"Kami sedang mempelajari dasar hukumnya. Jika memungkinkan, tunggakan lima sampai tujuh tahun cukup dibayar tiga tahun terakhir. Tentu ini akan sangat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak," katanya.

Ia menilai pendekatan yang lebih humanis melalui pemberian insentif dan keringanan akan lebih efektif dibandingkan membiarkan tunggakan terus menumpuk tanpa solusi.

Sementara itu, pembebasan PBB secara penuh akan diprioritaskan bagi masyarakat miskin yang masuk dalam kategori desil 1 atau kelompok ekonomi paling rendah. Pemerintah akan mengatur mekanisme pemberian fasilitas tersebut agar tepat sasaran.

"Kalau memang masyarakat masuk kategori desil 1 atau benar-benar tidak mampu, tentu tidak layak dibebani. Mereka bisa saja mendapatkan pembebasan PBB selama satu hingga dua tahun sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan," tegas Dedy.

Saat ini, seluruh skema insentif tersebut masih dalam tahap penyusunan regulasi. Pemkot Bengkulu berharap kebijakan yang mengedepankan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat ini tidak hanya membantu meringankan beban warga, tetapi juga mampu meningkatkan realisasi penerimaan PBB serta kepatuhan wajib pajak di Kota Bengkulu. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait