Pemprov Lalai Revisi Perda Keuangan Daerah

Rabu 20-01-2016,08:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

  BENGKULU, BE - Semua fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu nomor 6 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Persetujuan itu berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin.  Meski semua fraksi (8 fraksi,red) setuju, namun Pemerintah Provinsi Bengkulu mendapatkan kritikan keras dari Ketua Fraksi Gerindra, Jonaidi SP. Pasanyal, seharusnya Pemprov mengajukan perubahan Perda tersebut pada 2013 lalu, karena Mendagri sendiri sudah mengeluarkan peraturan terbarunya mengenai sistem pengelolaan keuangan daerah tersebut, yakni melalui Permendagri nomor 64 Tahun 2013.

\"Perubahan atas Perda ini sudah sangat terlambat, karena Permendagri terbaru sudah keluar tahun 2013 dan sistam pengelolaan keuangan daerah bukan lagi cara biasa, tapi sudah sistem berbasis akrual dengan 7 indikator. Harusnya Perda ini sudah direvisi sejak 2013 lalu, tapi kok baru diusulkan tahun 2016 ini? Pemprov sudah lalai akan tugasnya,\" ungkap Jonaidi saat memberikan pandangan fraksinya.

Senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi Golkar, Elfy Hamidi Marahsudin, yang juga menilai Pemerintah Provinsi Bengkulu lalai atas kewajibannya untuk  mengikuti aturan dari Mendagri alias pemerintah pusat.

\"Pemprov bukan hanya lalai, tapi juga tidak konsisten untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku,\" ujarnya.

Elfy sangat menyayangkan sikap Pemprov tersebut karena menurutnya saat ini kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu hampir semuanya sudah merevisi Perda Pengelolaan Keuangannya dan menggunakan sistem berbasis akrual. Sementara Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menggunakan cara manual yang dinilai sangat jauh ketinggalan dibandingkan sistem akrual.

\"Sistem akrual itu tidak hanya membuat pengelolaan keuangan menjadi transparan, tapi juga terlihat jelas utang piutang, kas sedang berjalan dan pencatatan keuangan lainnya,\" terang Polisi Golkar Dapil Kota Bengkulu ini.

Atas ketidakpatuhan Pemprov terhadap aturan yang berlaku, fraksi-fraksi di DPRD meminta jawaban dari Penjabat Gubernur Bengkulu yang disampaikan dalam sidang paripurna yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

\"Nanti kita akan dengar apa jabatan Penjabat Gubernur atas lalainya Pemprov merubah Perda tersebut. Sebab, kami juga mencium gelagat yang tidak baik, jangan-jangan sudah menjadi tamuan BPK maka pengajuan perubahannya diajukan awal tahun seperti ini,\" sambung Jonaidi saat diwawancarai usai sidang. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait