Bangun 4 Gedung Perkantoran

Senin 18-01-2016,11:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULUL, BE - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu, pada tahun 2016 ini akan melakukan pembangun 4 gedung perkantoran. Gedung perkantoran tersebut, diantarannya Kantor Inspektorat, Kantor Satpol PP, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD dan Gedung Komisi DPRD Kota Bengkulu. Plt Kadis PU Kota Bengkulu, Nuriansyah menjelaskan, bahwa pembangunan 4 gedung tersebut telah dianggarkan sebesar Rp 20 miliar, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 Kota Bengkulu. \"Kita sudah anggarkan untuk pembanguna 4 gedung ini. Termasuk dari permintaan DPRD, untuk membangun gedung komisi di belangkang Kantor DPRD,\" terang Nuriansyah kepada BE, kemarin. Lanjutnya, bahwa dari anggaran sebesar Rp 20 miliar tersebut, bukan hanya diperuntukan pembangunan 4 gedung baru perkantoran. Namun anggaran tersebut juga diperuntukan, dalam melakukan perbaikan gedung perkantoran. Karena, kondisi gedung perkantoran juga masih banyak diperlukan perbaikan. \"Angaran ini juga untuk perbaikan perkantoran. Agar semua kondisi perkantoran tetap menjadi bagus,\" tambahnya. Sementara itu, bukan hanya pembangunan 4 gedung perkantoran. Dinas PU Kota Bengkulu juga akan melakukan penambahan pembangunan trotoar. Seperti di Jalan Jalan Basuki Rahmat, Jalan Meranti Raya, Jalan Jati dan Jalan Bahyangkara.  \"Untuk trotoar, kita juga akan lakukan pembangunan di 4 lokasi jalan kota,\" ungkapnya. Selain di jalan kota, PU juga akan melakukan pembangun di Jalan Provinsi seperti Jalan Pembangunan Padang Harapan. Hal itu dilakukan, karena jalan tersebut berada di pusat perkatoran Pemerintahan Provinsi Bengkulu. \"Jalan Provinsi tersebut juga dianggarakan untuk dilakukan pembangunan. Hal tersebut dilakukan atas kerjasama bersama Pemda Provinsi Bengkulu,\" ungkap Nuriansyah. Sementara adanya trotoar yang telah rusak akibat adanya mobil dan pedagang yang berada diatas trotoar, seperti di kawasan Jalan Raden Patah. Pu Kota akan segera menyurati pihak kontraktor yang melakukan pembangun trotoar di kawasan tersebut. Karena pihak pengelolah masih memiliki tanggung jawab selama 6 bulan, dari selesai dilakukan pembangunan. \"Nah seperti dijalan itu, kita sudah memiliki bukti-bukti kerusakanya. Maka itu, kita surati untuk dilakukan perbaikan kembali,\" tutupnya. (151)

Tags :
Kategori :

Terkait