RATU SAMBAN, BE - Sedikitnya 80 eks karyawan tukang parkir CV Tiga Bersaudara, ditampung oleh Dishubkominfo dan dijadikan petugas parkir di zona enam. Eks karyawan itu saat ini telah melakukan register ulang dan resmi menjadi petugas parkir sementara di kawasan zona enam.
\"Eks karyawan CV Tiga Bersaudara kita rekrut menjadi petugas parkir, dan mereka telah melakukan register ulang,\" ujar Kadishubkominfo, Ivansori SIPmelalui Kasi Prasarana dan Trasnportasi, Firdaus MZ.
Dijelaskannya, lebih dari 100 titik parkir di kawasan zona enam belum semuanya melaporkan ke Dishubkominfo, dan diduga CV Tiga Bersaudara masih melakukan pungutan di zona enam tersebut, meski dinyatakan ilegal. Dengan direkrutnya ke 80 eks karyawan CV Tiga Bersaudara untuk mengelola kawasan parkir di titik zona enam diwajibkan menyetor besaran target parkir sesuai dengan yang disetorkan kepada CV Tiga Bersaudara saat itu. Potensi satu titik parkir mencapai Rp 900 ribu/bulanya, sehingga sebelum ada pengelola baru dan kawasan itu masih berstatus quo, maka pelimpahan pemungutan parkir diserahkan petugas eks CV Tiga Bersaudara yang telah meregister.
\"Pungutan parkir yang ditugaskan eks karyawan CV Tiga Bersaudara tetap akan disetorkan dalam PAD terhitung Januari, dengan teknis penyetoran langsung dari petugas parkir menuju Dishubkominfo,\" terangnya.
Lalu bagaimana piutang CV Tiga Bersaudara? Ditegaskan Firdaus hutang CV Tiga Bersaudara tetap menjadi utang, namun karena Direktur CV Tiga Bersaudara menghilang, Dishubkominfo kehilangan kontak dan penandatanganan surat pernyataan utang belum bisa ditandatangani.
Persoalan itu juga telah kita sampaikan ke walikota, sehingga tindakan apa yang akan dilakukan terkait utang tersebut masih menunggu putusan walikota.
Pun begitu, dengan tidak dikelola CV Tiga Bersaudara, Dishubkominfo sangat optimis pendapatan Asli Daerah akan tercapai sebesar Rp 900 juta/ tahunya, \" target yang kita tetapkan sesuai dengan bukti setoran CV tiga Bersaudara yang telah terakumulasikan, \" tukasnya. (247)