BENTENG, BE - Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah mengubah status Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta Guru Bantu Daerah (GBD) menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) terus dimatangkan. Dengan sistem baru ini nantinya, dipastikan seluruh PHL harus bekerja dengan disiplin. Jika nantinya PHL tersebut tercatat melakukan pelanggaran disiplin, maka Pemkab tak segan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan langsung.
Seminggu saja bolos, maka PHL dipecat.
Demikian ditegaskan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Benteng, Hasan Basri SSos, ketika ditemui BE pada Jumat (7/1) kemarin.
\"Saat ini kita masih melakukan pengkajian untuk mengubah seluruh honorer hingga PTT menjadi PHL. Nantinya, PHL ini kita bentuk agar lebih disiplin dalam berkerja. Jika dalam seminggu mereka tak masuk kerja, maka kontrak mereka kita hentikan (pecat,red),\" sampai Hasan.
Dijelaskan Hasan, dalam perencanaannya, PLH ini nantinya menggunakan sistem kontrak yang disepakati oleh masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tempat mereka bertugas. Dalam kontrak ini, setiap PHL nantinya tak lagi mengantongi Surat Keputusan (SK) kerja yang ditanda tangani oleh Bupati.
\"Sistem kontrak ini nantinya berada dibawah naungan pejabat di masing-masing SKPD. Kontrak yang dibuat nantinya tentu hasil kesepakatan bersama diantara keduabelah pihak,\" tambah Hasan.
Masih kata Hasan, dalam waktu dekat pemda kembali melakukan rapat membahas nasib PTT dan GBD jajaran Pemkab Benteng yang mencapai 591 orang. Terdiri dari 500 orang PTT dan 91 orang GBD.
\"Sesuai dengan PP tahun 2015 tentang adanya perubahan atau mungkin penghapusan honorer di kabupaten, kita tentu akan menyikapinya dengan bijak,\" ungkap Hasan.
Mantan Kepala Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Benteng ini mengaku, dalam wacana perubahan status ini, pemda membentuk regulasi atau aturan yang lebih jelas sehingga tak merugikan para PHL. Salah satunya mengenai sistem pembayaran honor hingga penetapan besaran honor yang akan dibayarkan.
\"Kita rencanakan masa kontrak PHL selama 1 tahun dan kembali mengajukan lamaran perpanjangan kontrak setiap akhir tahun. Dengan demikian, setia awal tahun, PHL akan bekerja dengan mengantongi kontrak baru,\" ulas Hasan.(135)