BENGKULU, bengkuluekspress.com - Terkait adanya pemindahan rekening khas daerah oleh Pemerintah Kota (pemkot) Bengkulu dari Bank Bengkulu ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada anggota DPRD Kota Bengkulu beberapa waktu lalu menimbulkan pertanyaan bagi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bengkulu. Pasalnya, pemindahan kas daerah yang dilakukan oleh Walikota Bengkulu, Helmi Hasan selaku pemegang saham utamanya tersebut dinilai DPRD Kota Bengkulu sebagai pelanggaran terhadap peraturan walikota No 44 tahun 2015. Dimana pada pasal 4 ayat 2, setiap penunjukan Bank penyimpanan khas daerah oleh walikota itu harus diberitahukan terlebih dahulu kepada DPRD.
\"Bagaimana Anggota DPRD menggunakan fungsi pengawasannya dengan baik, ketika kami tidak diberitahukan atas pemindahan rekening tersebut,\" ungkap Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi saat menggelar jumpa pers dengan seluruh awak media, pada hari jumat (08/01/2016).
Erna pun mempertanyakan permasalahan khas daerah yang dipindahkan padahal Bank Bengkulu ini merupakan BUMD yang merupakan salah satu aset terbesar daerah Kota Bengkulu.
\"Semestinya kita harus ikut berkomitmen dong membesarkan bank daerah kita ini,\" ujar Erna. Ditambahkan Erna, mengenai adanya keuntungan dan benefit atau keuntungan lebih yang diutarakan Pemerintah Kota ini dirasa sangat janggal dan terdengar agak aneh.
\"Kami melihat Pemerintah Kota Bengkulu tidak sama sekali berkomitmen untuk mau bertanggung jawab dan membesarkan Bank daerah Kota Bengkulu ini sendiri,\" pungkasnya. (One)