Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman empat tahun enam bulan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Angelina Sondakh. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan memori banding. \"Mengenai vonis yang sudah dijatuhkan hakim Tipikor, KPK tadi memutuskan akan banding. Kami menyiapkan memori banding, tapi belum bisa kami serahkan,\" katanya, di Jakarta, Jumat (11/1). Selain menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan, majelis hakim Tipikor mengharuskan Angelina alias Angie membayar denda Rp 250 juta yang dapat diganti dengan enam bulan kurungan. Hakim tidak sependapat dengan tuntutan tim jaksa KPK yang meminta Angie membayar uang pengganti senilai suap yang diterimanya. Majelis hakim juga tidak menyatakan Angie terbukti menerima pemberian uang dari Grup Permai terkait proyek wisma atlet SEA Games di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu hanya dianggap terbukti menerima pemberian terkait proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nilai uang yang diterima Angie menurut hakim pun lebih sedikit dibanding yang dituntut jaksa. Hakim menilai, Angie terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika atau sekitar Rp 14,5 miliar. Sementara menurut jaksa, Angie terbukti menerima uang senilai total Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS sepanjang 2010. Mengenai tuntutan jaksa yang tidak dibenarkan oleh majelis hakim ini, Johan memastikan kalau jaksa KPK sudah memiliki bukti cukup kuat dalam membawa suatu perkara ke persidangan. \"Namun, kan, yang memutuskan bersalah atau tidak itu bukan KPK atau terdakwa, tapi hakim,\" katanya. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK karena penerapan pasal yang berbeda. Hakim menilai Angie terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP yang memuat hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara jaksa memilih Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP, yang ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara. Johan juga mengungkapkan, jika sudah berkekuatan hukum tetap, putusan ini nantinya akan menjadi bahan bagi KPK mengembangkan penyidikan perkara Angie.(**)
KPK Banding Putusan Angie
Jumat 11-01-2013,21:52 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,18:44 WIB
Sengketa Lahan, Kantor DPD Golkar Kota Bengkulu Disegel Ahli Waris Pakai Pagar Seng
Kamis 07-05-2026,18:35 WIB
PUPR Kota Bengkulu Mulai Cicil Proyek Jalan dan Normalisasi Drainase
Kamis 07-05-2026,18:25 WIB
Empat Pegawai Bank Bengkulu Terdakwa Kasus Kredit Minta Dibebaskan
Kamis 07-05-2026,18:13 WIB
Kebut Infrastruktur Jalan, Pemkot Bengkulu Prioritaskan Proyek Fisik
Kamis 07-05-2026,18:37 WIB
Optimalkan PAD Sektor Wisata, Disparpora Mukomuko Siapkan Peraturan Bupati
Terkini
Jumat 08-05-2026,17:25 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Polda Bengkulu Pastikan Nelayan Tetap Terlayani
Jumat 08-05-2026,17:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Cairkan Klaim Rp72 Miliar
Jumat 08-05-2026,16:43 WIB
Kakanwil Ditjenpas Bengkulu Pimpin Deklarasi Zero Halinar di Rutan Manna
Jumat 08-05-2026,16:37 WIB
Tertidur Saat Cas HP, Penghuni Kos di Bengkulu Kehilangan Dua Ponsel, Pelaku Dibekuk Tim Macan Ratu
Jumat 08-05-2026,16:02 WIB