Ops Lilin, Polres Rejang Lebong Ungkap 8 Kasus

Senin 04-01-2016,09:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE - Selama pelaksanaan Operasi Lilin Nala 2015, Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong.   Hal tersebut disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto SH SIk, didampingi Kabag Ops Kompol Rudy SH dan Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIk. \"Pelaksanaan Ops Lilin dimulai dari tanggal 24 Desember 2015 hingga 2 Januari 2015,\" ungkap Kapolres. Menurut mantan Kapolres Kaur tersebut, dari delapan kasus yang berhasil mereka ungkap, melibatkan 9 tersangka. Sedangkan barang bukti yang berhasil mereka amankan diantaranya berupa empat unit sepeda motor, ganja kering 100 gram dan lima bilah senjata tajam, dua unit HP dan satu buah pegangan pintu. Lebih lanjut ia menjelaskan, dari 8 kasus tersebut terdiri atas satu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), satu kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) satu kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), empat kasus kepemilikan senjata tajam dan satu kasus kepemilikan narkotika jenis ganja. \"Dari sembilan tersangka yang berhasil kita amankan dua diantaranya merupakan pasangan suami istri yang terlibat kasus Narkoba,\" tambah Kapolres. Kedua suami istri ini adalah terhadap Ri (25) dan De (27), warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup. Keduanya ditangkap petugas karena kedapatan membawa ganja kering seberat 100 gram yang diduga akan dipasarkan di Kota Curup. Sementara itu untuk tersangka lainnya adalah R (24) warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang yang diamankan petugas karena terlibat dalam kasus Curas dengan lokasi kejadian Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau. Dari tangan R petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat yangd iduga hasil kejahatan. Selanjutnya, As (19) warga Desa Tebat Monok Kabupaten Kepahiang yang terlibat dalam kasus Curat dengan lokasi kejadian di Masjid Raudatus Sholihin Kelurahan Air Putih Kecamatan Curup dengan barang bukti pegangan pintu. Selanjutnya PS (34) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah yang terlibat kasus Curanmor dengan TKP di Kelurahan Talang Rimbo. \"Sisanya adalah W (20) warga Kecamatan Sindang Beliti Irlur, H Warga Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuk Linggau, L (31) warga Kecamatan Biduriang dan R (20) warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, keempatnya kita amankan karena memeliki senjata tajam,\" papar Kapolres. Selain berhasil mengungkap delapan kasus kejahatan, jajaran Polres Rejang lebong juga berhasil menindak pelanggar lalulintas. Yakni dengan mengeluarkan surat tilang pada 67 pelanggar lalulintas. \"Selain menilang 67 kendaraan roda dua dan empat kita juga mengeluarkan tilang teguran sebanyak 105 lembar,\" paparnya. Para pelanggar ini tambahnya, diantaranya kendaraan bak terbuka sebanyak 52 unit, kemudian 15 kendaraan beroda dua,\" akhir Kapolres.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait