BENGKULU, BE - Setelah dilakukan pelimpahan tahap dua, tersangka narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,72 gram, Niko (24), warga Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, akan menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 13 tahun. \"Ini perkara narkoba jenis sabu, limpahan tahap 2 dari Polda Bengkulu,\" kata Satrya Ika Putra, Kasi Pidanan Umum Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, kepada BE, kemarin (21/12). Dijelaskan Satrya, Niko merupakan tersangka yang diamankan kepolisian karena kedapatan memiliki dan menyimpan sabu-sabu, di kosannya yang beralamat di Jalan Tambera, Kecamatan Pinang Utara, Kabupaten Bengkulu Utara. Oleh sebab itu, Niko dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 dan pasal 144 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. \"Karena barang bukti yang dia miliki di bawah 50 gram, tersangka diancam hukuman pidana maksimal 13 tahun,\" ujarnya. Sambung Satrya, meskipun tersangka tersebut diamankan di Bengkulu Utara, namun Pengadilan Negeri Bengkulu mempunyai kewenangan untuk mengadili tersangka. Sebab, sebagian besar saksi-saksi tersangka yang akan dipanggil nantinya, memiliki jarak yang lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bengkulu. \"Pengadilan Negeri mempunyai wewenang untuk mengadili tsk, sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam pasal 84 ayat 2 KUHP,\" tuturnya. Selanjutnya, perkara Niko akan segera dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. \"20 hari kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,\" tutup Satrya. (CW6)
Tsk Sabu Segera Disidang
Selasa 22-12-2015,14:01 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:30 WIB
Chocolatos Go International! Gandeng BK8 Gresini Racing, Brand Indonesia Ramaikan MotoGP 2026-2027
Selasa 06-10-2026,11:15 WIB
Jadwal Puasa Sunnah Oktober 2026 Lengkap, Cek Tanggal dan Bacaan Niatnya
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,11:58 WIB
Pasca Gempa NTT, AHM Perkuat Layanan Kesehatan untuk Mobilitas Produktif Masyarakat
Selasa 06-10-2026,11:08 WIB
Vape Disebut Picu Diabetes dan Gangguan Paru, 3 Asosiasi Desak BRIN Buka Data Penelitian
Terkini
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB