JAKARTA, BE - Patrice Rio Capella akhirnya divonis bersalah dalam kasus suap pengamanan perkara di Pemprov Sumatera Utara. Namun Sekjen Partai Nasdem itu hanya divonis ringan. Berupa penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Artha Theresia mengatakan Rio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua. \'\'Menjatuhkan pidana berupa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan,\'\' ujar Artha di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (21/12).
Rio terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut non aktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Uang suap sebesar Rp 200 juta diberikan Evy lewat teman dekat Rio, Fransisca Rahesti Insani. Fulus itu diberikan dengan maksud agar Rio membantu mengamankan perkara-perkara Pemprov Sumut yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Kasus-kasus itu antara lain, korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan(BDB), Bantuan Operasional Sekolah(BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil(DBH), serta penyertaan modal pada sejumlah BUMD.
Vonis tersebut lebih rendah dari Jaksa KPK yang menginginkan Rio Capella dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menyebut tindakan Rio bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
\'\'Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, karir politik yang dibangunnya hancur, belum menikmati hasil perbuatannya dan masih punya tanggungan keluarga,\'\' ujar Artha.
Hukuman ringan itu membuat Rio puas. Dia menerima putusan itu dan tak memilih banding. \"Saya terima putusannya,\'\' ujar Rio. Jaksa KPK Ahmad Burhanudin belum bisa memutuskan dan menyatakan masih pikir-pikir.(gun)