TAIS, BE- Penetapan calon Bupati Seluma terancam penundaan hingga Februari 2016 mendatang dan paling lambat hingga Maret. Apabila hingga Senin(21/12) ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi(MK). Namun jika memang tidak ada gugatan maka pleno penetapan calon terpilih sudah bisa dilakukan pada Selasa (22/12) mendatang.
\"Jika ada gugatan ke MK maka pleno penetapan calon bupati terpilih akan di tunda hingga tanggal 12 februari dan paling lambat 13 Maret 2016 mendatang, \" tegas Komisioner Komisi Pemilihan Umum(KPU) Sarjan Effendi SPd. Disampaikan, untuk sementara hingga minggu (20/12) belum adanya laporan gugatan ke MK. Hanya saja, KPU Seluma masih menunggu 3 X 24 jam setelah rekap suara ditetapkan. Sembari menunggu KPU Seluma juga tengah mempersiapkan untuk menyebarkan undangan rapat pleno penetapan calon bupati terpilih.
Direncanakan akan di selenggarakan di aula gedung KPU Seluma. Sementara itu dari hasil pleno KPU Seluma yang sudah selesai dilaksanakan, pasangan Mufran Imron dan Gustiyanto memperoleh suara sebanyak 25.489 suara, Bundra Jaya dan Suparto 31.775, Rosnaini Abidin dan Yuliswan 3.502 suara, Pasangan Herwan dan Wandi 27.199, serta pasangan Salehan dan Evan 9.184 suara.
\"KPU masi belum mendapatkan informasi akan hal tersebut. hanya saja kita tetap berharap tidak adanya gugatan,\" bebernya.
MK menerima permohonan gugatan hasil Pilkada dari tiap daerah yang melakukan pemungutan suara dengan batas waktu 3x24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Tetap saja kita belum mengetahui adanya gugatan, jikapun ada kita pasti mendapatkan pemberitahuan dan tembusan surat gugatan tersebut.
Diketahui, Dari Websitenya MK menyebutkan jika Minggu(20/12) terdapat 43 laporan gugatan ke MK. Hanya saja dari 43 gugatan terkait pilkada terdapat gugatan dari kabupaten di provinsi Bengkulu dari pasangan calon yang ikut dalam pilkada 9 desember mendatang. Diantaranya adalah, Kabupaten Rejang Lebong (Fatrolazi-Hj. Nurul Khairiyah), Kabupaten Bengkulu Selatan (Reskan Effendi-Rini Susanto), Kabupaten Lebong (Kopli Ansori-Erlan Joni) dan Kabupaten Muko Muko (Sapuan-Dedy Kurniawan; Wismen A. Razak-H. Bambang Afriadi).(333)