BENGKULU, bengkuluekspress.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Bengkulu tahun 2015 di Hotel Santika Kota Bengkulu, (18/12/2015). Seperti Pleno di tingkat KPU Kota Bengkulu, di Pleno tingkat akhir ini Saksi pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Sultan B Najamuddin - Mujiono undur diri atau walk out (WO) dari ruang rapat.
Dua orang saksi Sultan - Mujiono, Ahmad Yani dan M Zainal meninggalkan ruangan saat pembukaan kotak DB1-KWK atau formulir hasil rekapitulasi tingkat kabupaten - kota.
Sebelum meninggalkan ruangan M Zainal sempat menginterupsi pleno. Ia meminta pleno ditunda sampai semua laporan pelanggaran yang terjadi pada tahapan Pilkada dituntaskan. Mereka juga meminta Ketua KPU Provinsi Bengkulu menandatangani berita acara keberatan mereka.
Ahmad Yani mengungkapkan, alasan mereka meninggalkan ruang rapat pleno karena sejak di PPK hingga pleno KPU Provinsi Bengkulu keberatan mereka tidak diakomodir.
\"Inti dari permasalahan yang kami gugat banyaknya suara siluman yang kami duga di setiap TPS terjadi. Kami perkirakan 50 sampai 100 orang per TPS itu suara siluman,\" katanya.
Selain itu, lanjut Ahmad Yani, dalam daftar hadir setuju tidak memuat nama. Kemudian Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTB-2) yang mencantumkan pemnilih yang menggunakan KTP tidak mereka dapatkan.
\"Sehingga kami tidak tahu apakah data DPTB - 2 itu benar-benar warga sekitar. Itu yang kami gugat. Kami ingin membuktikan bahwa yang memilih itu adalah orang-orang yang berhak,\" terangnya.
Sementara itu, Aksi WO dua orang saksi ini tidak mengganggu jalannya rapat Pleno. Pleno tetap dilanjutkan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. (Dil)