KOTA MANNA, BE - Wi (25) warga Desa Nanjungan, Pino Raya yang juga merupakan karyawan PT NSC BS yang bergerak dibidang penjualan sepeda motor ini kemarin dilaporkan, Asep Sujana (26) selaku Kepala Piutang PT NSC. Pasalnya Wi telah menggelapkan uang tagihan dari nasabah PT NSS sekitar Rp 11 juta.
Wi dilaporkan kepolisi itu karena sebelumnya pada 6 Desember 2012 lalu dipercaya sebagai petugas penagihan kredit kendaraan kepada konsumen. Dari data yang dimiliki perusahaan kalau Wi telah menagih uang sebesar Rp 14,5 juta dari kosumen.
Namun usai pengambilan uang setoran nasabah itu, Wi hanya menyerahkan uang Rp 3,5 juta kepada perusahaan. Setelah itu dia tidak pernah lagi menyetorkan uang tersebut. Pihak perusahaan kemudian mendatangi kediaman Wi, namun Wi sudah tidak ada di rumahnya dan menghilang.Tidak mau ambil resiko, akhirnya kemarin Asep Sujana melaporkan karyawannya itu ke Mapolres BS.
Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Pjs kasi HUmas POlres Bripka Sudarminto membenarkan kalau pihaknya sudah menerima laporan tersebut. \"Laporan korban sudah kami terima dan akan kami tidaklanjuti,\" ujarnya.(369)