BENGKULU, BE - Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menguatkan vonis terdakwa korupsi Ir M Karyawan 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Hakim PT sependapat dengan mejelis hakim Tipikor PN Bengkulu jika mantan Kadis PU Seluma tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sehingga memutus terdakwa bersalah. Humas PN Bengkulu, Imanuel SH MH mengatakan, salinan putusan PT sudah diterima, sehingga pihaknya akan memberitahukan kepada terdakwa. \"Putusannya menguatkan putusan PN tidak ada yang berubah, di sini baru banding M Karyamin yang keluar,\" ungkap Imanuel. Ia mengatakan, atas putusan ini terdakwa memiliki waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung. \"Hitungan waktunya setelah terdakwa mendapatkan surat pemberitahuan dari pengadilan,\" ungkapnya. Tersangka Multiyears Segera Sidang Di sisi lain, berkas dua tersangka dugaan korupsi jalan di proyek Multiyers Seluma, Sasmidi dan Erwin Paman sudah dilimpahkan jaksa Kejati ke Pengadilan Bengkulu, Kamis (17/12). Satu boks berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu guna menentukan jadwal persidangan, agar dakwaan JPU dapat dibukti. \"Kalau untuk sidangnya mulai Januari, karena tidak memungkinan untuk disusun bulan ini,\" ungkap Imanuel. Dia mengatakan, setelah mendapatkan berkas, pengadilan akan melakukan pemeriksaan guna menentukan jadwal persidangan dengan menyiapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara dugaan korupsi yang juga menjerat mantan Bupati Seluma Murman Efendi tersebut. \"Kalau multi years yang diserahkan berkas untuk dua terdakwa Sasmidi dan Erwin Paman,\" sebut Emanuel. (320)
Mantan Kadis PU Divonis 4 Tahun
Jumat 18-12-2015,10:41 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :