Sultan-Mujiono Tolak Semua Hasil Pleno

Jumat 18-12-2015,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pasangan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Sultan-Mujiono memastikan bahwa mereka akan menolak semua hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU kabupaten dan kota se Provinsi Bengkulu yang sudah berakhir kemarin (17/12). Tidak hanya itu, Sultan-Mujiono melalui Tim Advokasinya, Zetriansyah SH dan kawan-kawan juga akan menolak hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Provinsi Bengkulu hari ini di Hotel Santika Bengkulu. Hal tersebut disampaikan Zetriansyah dan rekannya dalam konferensi pers, kemarin. \"Kami menolak semua hasil rapat pleno KPU kabupaten dan kota, termasuk terakhir hari ini pleno KPU Bengkulu Tengah. Penolakan kami dikarenakan keberatan kami tidak diakomodir oleh penyelenggara KPU kabupaten dan kota dan mereka lebih memilih melanjutkan rapat pleno,\" kata Zetriansyah. Adapun perihal keberatan pihaknya adalah masalah daftar pemilih tetap tambahan 2 (DPTb2) yang jauh diatas jumlah surat suara cadangan sebesar 2,5 persen dari jumlah DPT. Mereka memilih hanya memperlihat kartu identitas berupa KTP atau Kartu Keluarga (KK), sedangkan undangan memilih (formulir C6) sama sekali tidak ada. Lebih parahnya lagi, pemilih yang menggunakan kartu identitas ini tidak dicatat namanya didalam daftar pemilih yang dituangkan dalam formulir C7. \"Karena jumlahnya jauh diatas melebih jumlah surat suara cadangan, kami sudah meminta agar PPK membuka kota suara saat rapat pleno tingkat kecamatan, namun KPU tidak membolehkannya. Demikian juga kami meminta rapat pleno ditunda terlebih dahulu karena proses laporan kami sedang berjalan di Bawaslu, namun sedikitpun tak direspon,\" ujarnya. Karena itu, Zetriansyah pun menduga adanya pemilih siluman yang ikut memberikan suaranya pada Pilgub 9 Desember lalu. Jumlahnya pun cukup signifikan antar 50-100 setiap TPS sehingga menyebabkan pasangan Sultan-Mujiono kalah telak di Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, Lebong dan daerah lainnya. \"Untuk membuktikan ada atau tidaknya pemilih siluman, buka saja kotak suara itu. Kami sudah berupaya, namun KPU kaupaten dan kota tidak membolehkannya. Kalau seperti ini, kami pun menduga sudah terjadi kecurangan yang masif dan terstruktur untuk memenangkan salah satu calon gubernur,\" paparnya. Karena belum mendapatkan formulir C6 dan C7 yang berisi undangan memilih dan daftar hadir pemilih, kemarin pihaknya kembali melayangkan surat ke KPU Kota Bengkulu yang berisi agar KPU Kota Bengkulu membuka kembali kotak suara dan melihat data yang sebenarnya. \"Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2015, nama pemilih harus dicatat dalam dalam formulir C7 tersebut. Sedangkan fakta yang kami temukan formulir C7 itu hanya berisi nomor urut urut pemilih, sedangkan namanya sama sekali tidak ada sehingga tidak bisa dipastikan apakah yang memilih tersebut warga setempat atau warga dari daerah lain. Temuan itu terjadi di Kecamatan Singaran Pati,\" terangnya. Selain itu, Tim Penasihat Hukum Sultan-Mujiono ini juga mempermasalahkan dugaan money politik yang dilakukan pasangan nomor urut 1, yakni membagi-bagikan kain sarung dan uang secara merata di Provinsi Bengkulu. Pelanggaran itu sudah dilaporkan ke semua Panwaslu Kabupaten dan Kota se Provinsi Bengkulu, dan saat ini masih dalam proses. \"Terkait money politik, kami minta ini diselesaikan dulu. Pembagian sarung, sajadah dan uang laporan ada dimana-mana. Jadi tolong direspon. Karena kamimau Pilkada ini demokaratis, jujur dan adil dan KPU harusnya netral,\" tegasnya. Terkait dengan tidak diresponnya sejumlah keberatannya, Zetriansyah meminta KPU dan Bawaslu RI memberikan perhatian khusus terhadap penyelenggaraan Pilkada di Provinsi Bengkulu. Sebab, mereka menilai pelaksaaan Pilkada di Bengkulu sudah carut marut dan mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada penyelenggara yang tidak netral tersebut. \"Saat ini kami sedangkan berkoordinasi dengan Tim Pemenangan, Partai Pengusung dan sejumlah pihak terkait lainnya untuk menentukan langkah hukum berikutnya dan tidak menutup kemungkinan kami akan menggugat ke MK bila keberatan kami tidak diakomodir oleh penyelenggara Pilkada di Bengkulu ini,\" tegasnya. Dikonfirmasi, Ketua KPU Kota Bengkulu Darlinsyah SPd MSi mempersilahkan Tim Advokasi Sultan-Mujiono melanjutkan langkah hukum atas keberatannya. KPU Kota sendiri siap meladeninya karena semua proses sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Silahkan saja, negara kita adalah negara hukum. Nanti akan kita buktikan bahwa semua tudingan mereka tidak benar,\" tantangnya. Terkait dengan KPU tidak memberikan formulir C6 dan C7, Darlinsyah mengaku dalam aturan tidak sebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan kedua formulir tersebut kepasangan calon. Sebab, prosesnya sudah selesai di tingkat KPPS yang dituangkan dalam form C1 yang juga diupload ke website KPU. \"Saat penghitungan suara di TPS, semua saksi tidak ada yang protes. Mereka baru protes saat pleno kecamatan dan KPU Kota dengan dalih ada warga ber KTP Musirawas ikut memilih. Saya sampaikan bahwa itu tidak benar, yang benar adalah masyarakat yang memilih itu dibuktikan dengan KTP atau KK sesuai dengan tempat tinggalnya,\" terangnya. Mengenai pemilih menggunakan KTP atau KK sangat banyak, Darlin juga mengaku tidak bisa membatasinya. Justru pihaknya bisa dipidana bila melarang hak orang untuk memilih. \"Pokoknya semuanya sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tudingan mereka pun terkesan mengada-ada,\" pungkasnya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait