Banting Kursi dan Intrupsi, Saksi Sultan-Mujiono Walk Out

Kamis 17-12-2015,19:24 WIB

KEPAHIANG, BE - Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultan B Najamudin ST- Mujiono, memilih meninggalkan lokasi atau walk Out (WO) dari pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (16/12) kemarin. Penyebabnya, karena permintaan saksi agar pihak KPU menghadirkan formulir C6 atau daftar undangan pencoblosan dan C7 atau daftar hadir peserta pencoblosan dimasing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak dikabulkan.

Pantuan BE, pelaksanaan jalanya pleno sempat terhenti beberapa saat lantaran saksi Sultan-Mujiono atas nama Syamsul ini sempat membanting kursi serta melakukan beberapa intrupsi kepada pimpinan rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmansyah SP. Jalannya sidang kembali dilaksanakan, setelah pihak KPU meminta rekomendasi dari pihak Panwaslu terkait permintaan dari saksi pasangan nomor urut 2 tersebut. Dan pada akhirnya permintaan saksi tersebut tidak bisa diakomodir.

\"Kami meminta agar formulir C6 dan C7 dimasing-masing TPS untuk dihadirkan dalam pelaksanaan pleno ini, karena kami menilai ada indikasi kecurangan disitu,\" ujar Syamsul saat meninggalkan lokasi pleno yang bertempat di halaman Sekretariat KPU Kepahiang tersebut.

Dikatakannya, jika pihak KPU mau membuka formulir C6 dan C7 tersebut, pihaknya baru akan menerima sepenuhnya hasil dari pelaksanaan pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Kepahiang tersebut.

\"Ada apa ini, kenapa permintaan kami selaku saksi tidak dipenuhi, padahal itu adalah hak kami selaku saksi,\" sampainya.

Saat ditanya mengapa permintaan untuk menghadirkan C6 dan C7 tersebut tidak direalisasikan pada saat pleno ditingkat kecamatan, Syamsul menyampaikan, saksi yang ada saat pleno tersebut tidak begitu paham dan berkompeten.

\"Ditingkat pleno desa dan kecamatan itu, masyarakat desa mana bisa mengerti. Kita disini yang mengerti soal itu, makanya kami minta agar formulir C6 dan C7 tersebut dihadirkan dalam pleno,\" tandasnya sembari masuk ke mobil dan berlalu.

Terpisah Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP menyampaikan, keberatan dari pihak saksi yang memang merupakan haknya. Hanya saja, untuk menghadirkan formulir C6 dan C7 dalam pelaksanaan pleno, pihaknya harus meminta rekomendasi dari pihak Panwaslu.

\"Kita sudah meminta rekomendasi dari pihak Panwaslu, dan keputusannya memang untuk C6 dan C7 tersebut tidak bisa dihadirkan disini,\" jelasnya.

Sebelumnya anggota Panwaslu Kepahiang, Rusman Sudarsono SE menyampaikan, seharusnya permintaan saksi untuk menghadirkan formulir C6 dan C7 tersebut dilakukan pada saat pleno ditingkat kecamatan. Hanya saja saat pleno hal tersebut tidak disampaikan.

\"Dari data kita saat pleno tingkat PPK, tidak ada permintaan saksi untuk meghadirkan formulir C6 dan C7 tersebut. Dan seharusnya saat pleno tingkat kabupaten saat ini, permintaan tersebut seharusnya tidak ada lagi dan sudah selesai saat pleno tingkat PPK,\" sampai Rusman.

Dayat-Netti Unggul

Di sisi lain rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati tingkat kabupaten tuntas dilakukan oleh KPU Kepahiang, Rabu (16/12) kemarin. Berdasarkan Keputusan KPU Kepahiang Nomor 80/Kpts/KPU-Kab-007.434311/2015 tentang rekapitulasi suara hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kepahiang, disebutkan bahwa paslon nomor urut 1, Ir Firdaus Djailani-Bahruddin memperoleh 10.183 suara. Paslon nomor urut 2, Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM-Netti Herawati SSos meraih 35.248 suara. Sementara paslon nomor urut 3 meraih 25.282 suara.

Tidak terdapat perubahan signifikan pada hasil pleno rekapitulasi suara yang ditetapkan pada pukul 17.34 WIB tersebut. Paslon Hidayatullah-Netti tetap mengungguli perolehan suara, dan pada urutan kedua ditempati paslon Bambang-Arbi dan posisi juru kunci oleh paslon Firdaus-Bahruddin. Selanjutnya, KPU Kepahiang akan mengagendakan rapat pleno penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Kepahiang terpilih pada tanggal 21 Desember 2015.

\"Jadwalnya, tanggal 21 sampai 22 Desember, kemungkinan akan kita gelar pada 21 Desember,\" ujar Ketua KPU Kepahiang, Ujang Irmansyah SP.

Minta Lanjuti MP

Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3, Bambang Sugianto SH MHum-Arbi SIP mengakui tidak akan melakukan bantahan terkait perolehan suara yang saat ini dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2, Hidayat-Netti. Hanya saja, pihaknya meminta agar pihak Panwaslu Kepahiang, menindaklanjuti pelaporan money politics (MP) dalam pelaksanaan Pilkada Kepahiang.

\"Soal pleno yang dilakukan KPU, kami tidak akan membantah karena perolehan suara terbanyak memang dipegang oleh pak Dayat-Netti. Hanya saja, kami meminta agar pihak Panwaslu menindaklanjuti setiap laporan MP yang sudah masuk saat ini,\" sampai Arbi.

Dikatakannya, jika laporan MP tersebut ditindaklanjuti ke depan dipastikan tidak ada lagi oknum yang melakukan praktek MP dalam Pilkada. Selain itu, ketegasan Panwaslu ini akan menjadi sejarah baru di Kepahiang.

\"Kami bukan mau merusak suara yang sudah diperoleh oleh Dayat-Netti, kami ingin praktek MP di Kepahiang tidak ada lagi untuk Pilkada 5 tahun ke depan. Kami juga sudah akui jika perolehan suara kami kecil dibandingkan pasangan Dayat-Netti. Kalu laporan MP ini tidak ditindaklanjuti, kami tidak akan menandatangi hasil pleno,\" tegas Arbi, kemarin.

Menariknya, dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara yang digelar di KPU Kepahiang kemarin, kondisi Kepahiang yang diguyur hujan sejak pagi hari sempat membuat genangan air pada atap tenda tempat dilaksanaan pleno. Kondisi genangan air ini juga sempat membuat jalannya pleno terhenti untuk beberapa saat, lantaran beberapa komisioner KPU terlihat berjibaku menghilangkan genangan air pada atap tenda sampai akhirnya genangan air hilang dan jalannya pleno kembali dilakukan. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait