TUBEI, BE - Ratusan masyarakat yang tergabung dalam simpatisan dan pendukung dari pasangan calon Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Lebong nomor urut 1, 2, 3, dan 5 pada Senin (14/12) kemarin menggelar aksi damai ke Sekretariat Panwaslu Lebong dan Sekretariat KPU Lebong. Mereka mendesak pihak Panwaslu untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 4 dan menuntut agar KPU tidak melakukan rekapitulasi hasil perolehan suara. Ini lantaran dinilai proses Pemilukada di Kabupaten Lebong tidak demokrasi serta banyak pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 4 selama proses Pemilukada berlangsung sehingga dianggap gagal.
Berdasarkan pantauan langsung BE di lapangan, aksi damai yang dilakukan sejumlah simpatisan para kandidat Paslon tersebut, secara bersama-sama melakukan orasi di Panwaslu Lebong. Mereka menuntut agar pihak Panwaslu mengusut tuntas indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan nomor urut 4. Tidak hanya itu, dalam orasi kemarin, pernyataan sikap yang disampaikan diantaranya Panwaslu segera memproses secara hukum atas dugaan money politik yang dilakukan salah satu tim kandidat nomor 4 yang dilaporkan masyarakat. Panwaslu harus menindaklanjuti laporan masyarakat atas keterlibatan salah satu instansi pemerintah (PNS) yang telah terlibat politik uang dan menjadi pelaku utama penyebaran atau pembagian uang kepada honorer BLHKP untuk mendukung salah satu kandidat. Panwaslu harus periksa ulang berkas yang diserahkan kandidat nomor urut 4 kepada KPU, karena salah satu kandidat wakil bupati terindikasi pemalsuan dokumen sebagaimana yang telah dilaporkan masyarakat.
\"Sebelum dugaan tersebut dijawab secara hukum oleh Panwaslu, maka Pleno KPU tidak bisa dilaksanakan. Apabila Panwaslu tidak menyelesaikan dugaan pelanggaran ini maka kami menilai Panwaslu telah menzina demokrasi atau menerima suap dengan salah satu kandidat,\" teriak Kordinator Lapangan (Korlap) Koalisi Pemuda Bersatu Peduli Lebong (Kompol) Arafik SPd, kemarin.
Adapun alasan yang disampaikan untuk mendesak Panwaslu dan KPU menerima tuntutan mereka antara lain, lanjutnya saat orasi, politik uang terstruktur, tekanan terhadap Tenaga Kerja Kontrak (TKK), politik melibatkan pejabat, kepala desa/BPD/tokoh agama, kelompok tani. Penggelembungan DPT, aparatur sipil terlibat politik praktis secara terstruktur, calon wakil bupati atas tidak memiliki identitas yang jelas, politik menggunakan atau melibatkan fasilitas negara baik kantor maupun kendaraan dinas, mengumpulkan kepala sekolah, guru dan TKK di kediaman paslon nomor 4 dan ditekan untuk memilih pasangan tersebut, termasuk pak Sekda mengarahkan kepala SKPD agar menekan semua PNS dan keluarga agar memilih paslon nomor 4. Mahmud Siam telah mendata 30.000 orang yang dilengkapi dengan NIK dan TPS dan diarahkan untuk memilih nomor urut 4 termasuk juga ikut meresmikan posko pasangan nomor 4. Termasuk juga Ketua KPU Lebong balik ke Topos mempengaruhi keluarga dan masyarakat untuk memilih paslon nomor 4.
Panwaslu dan KPU Tandatangani Nota Kesepakatan
Setelah melakukan orasi, para perwakilan dari pendemo diizinkan masuk untuk melakukan negoisasi dengan Ketua dan Anggota Panwaslu Lebong terkait tututan tersebut. Bahkan, massa pun menuntut agar Panwaslu Lebong menandatangani nota kesepakatan bersama yang telah mereka siapkan. Meskipun sempat terjadi perbincangan yang cukup alot antara perwakilan masyarakat dengan anggota Panwaslu, akhirnya ketiga anggota Panwaslu Lebong yaitu Deski Bewantara SH MH, Heri Aprianto SPd dan Elvi Syarpani SE menandatangani nota kesepakatan bersama tersebut.
Puas dengan hal tersebut, masa selenjutnya langsung bergerak menuju kantor KPU yang berada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai. Di sana mereka disambut dengan puluhan personel kepolisian dari Polres Lebong yang mengamankan aksi damai tersebut dan kembali melakukan orasi. Hingga akhirnya 3 komisioner KPU yaitu Hendrivan Aptawan SPi, Devi Gunawan SH dan Faisal Amri keluar untuk langsung menemui massa dan selanjutnya juga menandatangani nota kesepakatan tersebut.
\"Biarkan dugaan pelanggaran diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Untuk proses tahapan Pilkada biarkan tetap berjalan,\" jelas Devi di depan massa.
Adapun isi dari nota Kesepakatan tersebut yakni berhubungan dengan berjalannya pesta demokrasi dan telah selesainya pemilihan langsung oleh masyarakat ternyata tidak membuat masyarakat tenang, justru banyak permasalahan dan pelanggaran hukum yang akan memicu konflik horizontal maupun vertikal. Oleh karena itu kami menadatangai nota kesepakatan bersama untuk segera menyelesaikan secara hukum laporan dan pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat terkait money politik terstruktur yang dilakukan oleh oknum aparat pemerintahan, pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh cawabup nomor urut 4 sebagaimana telah dilaporkan. Demikian nota kesepakatan bersama ini kami tandatangani apabila kami tidak mau menadatangai kesepakatan tersebut bahwa kami telah berbuat dizolimi terhadap masyarakat Lebong secara menyeluruh.
Kembali Datangi Panwaslu
Usai melakukan aksi ke KPU, massa kembali lagi melanjutkan aksinya ke Panwaslu Lebong. Tujuannya untuk meminta agar Panwaslu segera mengeluarkan surat rekomendasi penundaan pelaksanaan Pleno Penetapan hasil Pilkada Lebong yang rencananya akan dilakukan pada 16 Desember 2015 mendatang. Selain itu massa yang kembali berkumpul di depan Panwas sempat melakukan pemutaran rekaman video penyebaran atau pembagian uang kepada TKK dan honorer BLHKP untuk mendukung salah satu kandidat yaitu RJW. Hingga pukul 18:00 WIB kemarin ratusan massa masih bertahan di depan Kantor Panwaslu Lebong menunggu rekomendasi Panwaslu tersebut. Namun, hanya 1 orang komisioner panwas yang hadir yakni Deski Bewantara sedangkan Heri Arianto dan Elfi Sayhfani tidak berada di tempat.
\"Kami minta segera dibuat surat rekomendasi penundaan tahapan Pleno KPU. Kalau tidak ada rekomendasi kami tidak akan keluar,\" kata Kordinator aksi, Toni Botol.
Dalam kesempatan tersebut Deski mengungkapkan bahwa ia sendiri tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena 2 anggota Panwaslu lainya tidak ada. \"Saya tidak bisa sendirian mengeluarkan rekomendasi ini. Kami di Panwas bekeraja tidak bisa sendiri-sendiri dan perlu diketahui kami tetap memperoses laporan yang sudah masuk dan itu di laksanakan sesui dengan tahapan,\" kata Deski.
Suasana sempat memanas ketika masa mengetahui jika dua anggota Panwaslu tidak berada ditempat dan meminta agar ketua Panwaslu segera menghadirkan 2 komisioner lainya untuk menetapkan rekomendasi. \"Cari Panwas yang lain, bagaimana laporan masyarakat bisa diselesaikan kalau panwas tidak ada di tempat. Kasih tahu dimana Panwas lainya biar kami jemput,\" teriak massa.
Melihat susasana yang mulai memanas, Kapolres Lebong AKBP Zainul Arifin SE MH didampingi Wakapolres Lebong Kompol Hendri Purnamajati SE serta Kabag Ops AKP Gusti Putu Adi Wirawan SIK langsung melakukan mediasi dengan massa yang ada di ruang Panwas. \"Aturan pelaksanan Pilkada ini sudah Jelas, tahapan di KPU harus tetap berjalan. Terkait pengaduan masyarakat ke Panwas tentunya itu mekanisme lain dan tidak bisa menunda tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan secara nasional. Kalau ada dugaan pelanggaran bisa direkomendasikan sebagi sengketa. Intinya tahapan harus tetap sesuai dengan jadwal,\" ujar Kapolres.(777)