KEPAHIANG, BE - Masih ingat dengan kasus pembunuhan warga desa Renah Kurung Simpang Martabak Kecamatan Muara Kemumu, Tugiman (58) yang terjadi beberapa bulan yang lalu (7/8). Sebanyak 2 tersangka yang masih merupakan tetangga korban yakni warga Dusun II Desa Renah Kurung Kecamatan Muara Kemumu, Zainal Asri (45) dan Juanda Saputra (18) akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang. Ini setelah tim penyidik Polres kepahiang telah melakukan pelimpahan tahap II 2 Tsk dan Berkas Perkara (BP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Senin (7/12) kemarin. Kajari Kepahiang H. Wargo, SH melalui Kasi Pidum Indra AH Saragih dan JPU, Radityo SH mengatakan pelimpahan tahap II yang dilakukan penyidik Polres kepahiang dengan pihaknya lantaran berkas sudah dianggap lengkap dan P21. Selain Tsk tim penyidik juga melimpahkan dengan pihaknya Barang Bukti (BB) sebilah parang panjang. \"Berkas Tsk sudah lengkap, oleh karena itu kedua Tsk dilimpahkan dengan kita untuk menjalani proses selanjutnya, BB yang kita terima dari tim penyidik Polres berupa parang panjang yang digunakan kedua Tsk saat beraksi,\" ujar Radityo. Dikatakannya, saat ini pihaknya masih akan mempelajri BP 2 Tsk terlebih dahulu, setelah itu barulah akan di limpahkan ke PN kepahiang untuk segera di sidangkan sehingga mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing. Adapun akibat perbuatan yang dilakukan kedua terhadap korban akan dikenakan pasal 365 ayat (3) dan (4) KUHPidana Jo pasal 338 KUHPidana. \"Sekarang ini 2 Tsk sudah menjadi tahanan JPU Kejari Kepahiang dan akan kita pelajari dulu BP nya setelah itu baru akan kita limpahkan ke PN kepahiang untuk di sidangkan. Berdasarkan pasal yang dikenakan tersebut keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,\" demikian Radityo. Sekedar mengingatkan, pembunuhan yang dilakukan oleh tetangga ini dilakukan pasca musim panen kopi berlangsung. Waktu itu kawanan Tsk memasuki rumah korban yang baru menjual kopi miliknya dengan niat untuk mengambil uang hasil panen dan barang berharga lainnya. Sayangnya uang hasil penjualan kopi tersebut tidak didapat oleh para tsk, lantaran belum dibayar toke kepada korban. Kawanan tsk yang kecewa akhirnya membunuh korban dengan membabi buta. Pembunuhan terhadap korban terungkap setelah ayam hasil curian para tsk pulang kerumah korban. Akhirnya pihak kepolisian bisa mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tetangga korban tersebut. (505)
Pembunuh Tetangga Segera Diadili
Selasa 08-12-2015,14:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,09:41 WIB
Gerakan Cegah Penularan Tuberkulosis dan Penanggulangan TBC melalui Edukasi pada Ibu Hamil dan Ibu Balita
Kamis 27-08-2026,12:01 WIB
Syarifudin Dilantik Jadi Sekda Definif Kabupaten Lebong
Kamis 27-08-2026,12:22 WIB
Sering Berkeringat Berlebihan? Ini Fakta Hyperhidrosis yang Perlu Diketahui
Kamis 27-08-2026,13:41 WIB
KONI Provinsi Bengkulu Bidik 6 Emas di PON 2028, Atlet Berprestasi Disiapkan Masa Depan
Kamis 27-08-2026,13:49 WIB
Didukung 53 Personel, Damkar Mukomuko Masih Terkendala Armada dan Pos
Terkini
Kamis 27-08-2026,16:53 WIB
Pemkot Bengkulu Perkuat Komitmen Menuju Zero Stunting
Kamis 27-08-2026,16:52 WIB
28 Ribu Warga Bengkulu Nikmati BPJS Gratis, Pemkot Perkuat Jaminan Kesehatan
Kamis 27-08-2026,16:41 WIB
Alur Pulau Baai 6,5 Meter LWS, Dua Kapal Bawa 7.500 Ton Pertalite Lancar Bersandar
Kamis 27-08-2026,16:27 WIB
Saksi Bongkar Fee 18–20 Persen Proyek dari PT CMC di Rejang Lebong
Kamis 27-08-2026,16:22 WIB