ARGA MAKMUR, BE -Pelaku sepeda motor milik Star Siti (32) warga Desa Sumber Agung Kecamatan Arga Makmur 10 Oktober 2012 lalu, Rabu (9/1) berhasil diciduk polisi. Setelah melakukan penyelidikan selama 2 bulan, pelaku berinisial Im (24) tahun warga Desa Pematang Sapang ditangkap.
Peristiwa penangkapan pukul 21.00 wib dikediaman pelaku tanpa perlawanan berarti. Hingga pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bengkulu Utara (BU), lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan dengan garang. Sementara itu, pencurian terjadi ketika korban tengah menghadiri sebuah pesta pernikahan yang berlokasi tak jauh dari rumahnya.
Sepeda motor jenis Supra Fit berwarna hitam Nopol BD 6098 DN diparkir di sekitar pesta. Ketika korban akan pulang, didapati motor sudah lenyap. Lantas korban pun melapor kasus tersebut ke Polres BU. Kapolres BU, AKBP Asep Teddy Nurrasyah SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Simaremare membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
Dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengakui perbuatannya. \"Motor milik korban sudah dijual. Sekarang kita menerjunkan Timsus Polres membawa tersangka untuk mencari kembali motor itu,\" katanya.
Sejauh ini, lanjut kasat reskrim, pihaknya sudah mengantongi identitas dan alamat penadahnya. Dikatakanya, karena perbuatannya, Im dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (117)