– Berkedok melayani kebutuhan biologis tamu hotel, 3 perempuan dan 1 laki-laki bersekongkol mencuri uang tunai milik korban (tamu hotel) sebesar Rp100 juta. Aksi tersebut terbilang profesional, karena para tersangka hanya membutuhkan kurang dari 10 menit, berhasil membawa kabur uang pecahan Rp100 ribu berjumlah Rp100 juta di dalam tas korban MS, yang diketahui sebagai PNS Kabupaten Tambrauw.
Kasus pencurian dengan modus melayani kebutuhan biologis tamu hotel itu terjadi di kamar 104 sebuah hotel melati di Jalan Baru tanggal 21 Oktober 2015 pukul 04.30 WIT. Kronologis singkat berawal dari tersangka KS alias Kim (28) yang saat itu berperan sebagai perantara datang ke hotel bersama 3 rekan wanita, Aprilia (18), Sintia (19) dan Mey (19) untuk menemui korban MS.
Selanjutnya tersangka Kim mengetuk pintu kamar 104, beberapa saat kemudian korban MS membuka pintu, lalu tersangka Kim dan 3 rekan wanitanya masuk ke dalam kamar korban. Setelah di dalam kamar, terdakwa Kim bertanya kepada korban.
“Mana MS punya teman yang mau pakai teman saya,” lalu tersangka Kim dan korban dari kamar 104 sama-sama ke kamar 103 menemui rekan korban untuk mengatur siapa wanita yang akan digarap rekan korban.
Sedangkan Aprilia, Sintia dan Mey menunggu di dalam kamar korban MS. Di saat itulah 3 wanita penghibur ini melancarkan aksinnya. Beberapa saat kemudian, tersangka Kim dari kamar 103, kembali ke kamar 104 dan mendapati hanya tersangka Aprilia yang berada di dalam kamar korban, sedangkan Sintia dan Mey sudah pergi meninggalkan tersangka Kim dan Aprilia.
Saat berada di kamar korban, tersangka Aprilia sampaikan ke tersangka Kim, bahwa tas MS sudah ada di kamar mandi, lalu tersangka Kim mengambil tas tersebut di dalam kamar mandi lalu melempar tas melewati pintu pagar ke tersangka Sintia yang sudah menunggu di luar pintu pagar.
Mendapati para tersangka yang sudah kabur dan uang ratusan juta raib, korban langsung bergerak cepat menghubungi aparat kepolisian dan pihak keamanan hotel. Beberapa hari kemudian, para tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti (BB) sisa uang tunai di dalam tas Rp.33 juta. Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1), ke-4 KUHP, dan kini dalam penanganan kejaksaan.(ris/fri/jpnn)