780 Pasutri Belum Miliki Surat Nikah

Sabtu 28-11-2015,16:21 WIB

BENTENG, BE - Meski telah menikah sah secara agama, namun sebanyak 780 pasangan suami istri (pasutri) yang tinggal di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) belum mengantongi surat nikah dari pengadilan negeri agama. Terkait hal itu, Kemenag Benteng dan Pemda Kabupaten Benteng menjalin memorandum of understanding (MoU) untuk melaksanakan isbat nikah bagi warga yang belum memiliki surat nikah resmi dari Kemenag.

Kepala Kementerian Agama (Kemang) Benteng Drs H Ajamalus, melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Benteng Rolly Gunawan SHi, mengaku, hingga saat ini status pernikahan pasutri tersebut belum tercacat secara resmi.

\"Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) serta Kepala Desa (Kades), hingga saat ini masih ada sebanyak 780 pasangan yang belum memiliki surat nikah,\" ungkap Rolly usai menghadiri acara penanadatangan MoU Isbat nikah antara Pemkab Benteng dan pengadilan Agama di Pemda Benteng, Jumat (27/11) kemarin. Menyadari hal ini, ia mengungkapkan, hal tersebut perlu menjadi sorotan bagi semua pihak terutama bagi Pemerintah Daerah (pemda) Benteng. Sebab itu, diharapkan dengan dilakukan MoU ini, pemerintah dapat mengadakan isbat nikah kepada para Pasutri tersebut secara bertahap.

\"Ditahun 2015, ini tercatat 826 pasangan yang belum memiliki surat nikah. Alhamdulillah, sebanyak 46 pesangan sudah memiliki surat nikah dari program isbat nikah yang kita cetuskan,\" ungkap Rolly.

Ketika dikonfirmasi, Bupati Bengkulu Benteng Dr H Ferry Ramli SH MH, mengatakan, isbat nikah tersebut penting dilakukan untuk membantu seluruh warga Benteng yang selama ini belum memiliki surat nikah. Sebab, banyak dampak dirasakan bila tak memiliki buku nikah, diantaranya terkendala saat ada keperluan pendaftaran anak sekolah, kepengurusan akte kelahiran hingga syarat untuk mendaftar haji. Jangan sampai karena orang tua tak memiliki buku nikah akan mempersulit generasi muda untuk melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

\"Isbat nikah ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum. Sebab itu dengan adanya MoU ini, pelaksanaan isbat nikah memiliki aturan dan regulasi yang jelas, sehingga dapat dilakukan secara berkesinambungan,\" kata Bupati. Ketua PN Agama Bengkulu Utara (BU) Abdul Somad memberikan apresiasi kepada Pemda Benteng yang telah menggalakkan isbat nikah tersebut.

\"Sebelumnya, isbat nikah ini hanya dilakukan kepada pernikahan yang dilakukan kepada pasangan yang menikah dibawah tahun 1974 atau dalam rangka penyelsaian perceraian. Akan tetapi, karena ini hanya berupa instruksi presiden (Inpres), aturan ini tak begitu mengikat dan bisa dilangga. Apalagi ini demi kepentingan umat,\" kata Abdul.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait